9 Provinsi Masih Gratiskan Pemutihan Pajak, Ketahui Cara STNK Motor Bebas Blokir

STNK motor yang sudah diblokir tidak bisa diregistrasi ulang dan motor jadi bodong cuma jadi pajangan di rumah.

Editor: Amirullah
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

Mengutip Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

8. Sumatera Utara (Sumut)

Pemprov Sumatera Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

9. Sulawesi Tenggara (Sultra)

Infor terbaru program pemutihan pajak motor di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai hari Senin (22/5/2023).

Pemutihan pajak kendaraan di Sultra berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.

Terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni:

- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ.


Artikel ini telah tayang di MotorPlus.com dengan judul Ketahui Cara STNK Motor Bebas Blokir Lewat Pemutihan Pajak Motor 2023 di Beberapa Daerah

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar di 9 Provinsi, Warga Tak Usah Bayar Denda

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 30 Juni

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved