Sederet Kontroversi Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Dianggap Menyimpang, MUI Turun Tangan
Sosok pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi perbincangan hangat di Indonesia karena terlibat sejumlah kontroversi.
Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun dikepung massa pada Kamis (15/6/2023) di Indramayu, Jawa Barat.
Dalam video yang dimuat Facebook Tribun Cirebon, ratusan Polisi pun berjaga agar tidak terjadi bentrok antaran massa dan pendukung Ponpes Al Zaytun.
Kawat berduri juga dipasang polisi agar massa tidak bisa menggeruduk masuk ke dalam Ponpes Al Zaytun.
Adapun unjuk rasa di depan Ponpes Al Zaytun itu lantaran adanya dugaan aliran sesat pada pesantren tersebut hingga dugaan pemerkosaan yang terjadi di dalam pondok pesantren.
Dikutip dari Tribun Cirebon, para pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat (FIM) tersebut datang sekitar pukul 11.30 WIB.
Selain itu di lokasi yang sama, Ponpes Al Zaytun juga menyiagakan massa tandingan yang jumlahnya tidak kalah banyak.
Massa aksi pun hanya bisa menyuarakan aspirasinya dari jarak jauh.
Koordinator aksi, Jamal Wibisono, mengatakan, ada lima tuntutan yang ingin mereka sampaikan dalam aksi tersebut.
Tuntutan pertama, kata dia, massa mendesak agar pihak MUI dan Kemenag bisa mengusut tuntas adanya dugaan ajaran sesat di Ponpes Al Zaytun.
"Soal kontroversi yang terjadi, kita ingin MUI dan Kemenag untuk segera menindaklanjuti," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Tuntutan kedua, lanjut dia, soal adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang. Korbannya diketahui adalah Kartinih.
Massa mendesak pihak kepolisian segera mengungkapkan kebenaran soal dugaan tindak pidana tersebut kepada publik.
Tuntutan ketiga, kata Jamal, soal penguasaan lahan.
Pihaknya menduga Ponpes Al Zaytun telah merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektare yang tidak jelas izin peruntukannya.
Tuntutan keempat, massa mendesak agar pembuatan dermaga khusus oleh Ponpes Al Zaytun di Kecamatan Kandanghaur dihentikan.
Apalagi, keberadaan dermaga tersebut sangat eksklusif dan tidak boleh ada orang yang boleh tahu kegiatan di dalamnya.
Massa khawatir lokasi tersebut dijadikan tempat untuk menyelundupkan barang-barang berbahaya, seperti narkoba dan senjata api.
Tuntutan kelima, massa menilai, Ponpes Al Zaytun tidak memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar.
"Apalagi ponpes ini tertutup tidak bisa diakses secara umum," ujar dia.
Pendukung Pesantren Al Zaytun Lantunkan Lagu Yahudi Hingga Dangdut
Sambut pengunjuk rasa, massa pendukung Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun nyanyikan lagu Yahudi hingga goyang dangdut.
Para massa tandingan itu menyanyikan lagu Yahudi berbahasa Ibrani dengan komando dari seseorang yang juga ada di lokasi unjuk rasa di depan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat Kamis (15/6/2023).
Dikutip dari Tribun Cirebon, salah satu lagu yang dinyanyikan massa pendukung Ponpes Al Zaytun adalah lagu Shalom Aleichem.
Lagu itu dinyanyikan oleh massa aksi tandingan yang disiapkan Ponpes Al Zaytun.
Bahasa ibrani diketahui juga merupakan bahasa yang kerap kali digunakan oleh orang Yahudi.
"Sekarang giliran kita nyanyikan lagu berbahasa Ibrani," ujar koordinator massa dari pihak Ponpes Al Zaytun dari pengeras suara.
Dari pantauan massa tandingan yang disiapkan Ponpes Al-Zaytun langsung bernyanyi bersama-sama.
Selain lagu berbahasa ibrani, massa aksi dari Ponpes Al-Zaytun juga menyanyikan lagu-lagu nasional dan lagu dangdut untuk hiburan menunggu massa aksi dari Forum Indramayu Menggugat (FIM).
Sementara menanggapi kontroversi Al-Zaytun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku menunggu arahan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Karena urusan agama kemudian urusan fiskal, hubungan luar negeri, yustisi, pertahanan dan keamanan itu wilayah pemerintah pusat," ujarnya di Bandung.
Tersandung Dugaan Kasus Pencabulan
Ponpes Al-Zaytun yang didirikan pada 1996 itu sempat menuai kontoversi yang melibatkan sosok pria yang dipanggil Syekh Panji Gumilang itu.
Panji Gumilang sempat bermasalah dengan sejumlah guru Ponpes Al-Zaytun.
Sang Syekh diduga telah melakukan tindakan tercela, ia disebut telah menghina dan melecehkan guru-guru Ponpes Al-Zaytun pada 2017 lalu.
Sebanyak 117 guru Ponpes Al-Zaytun saat itu enggan mengajar meski surat pengajuannya diminta oleh Panji Gumilang.
Berselang empat tahun kemudian, seorang guru berinisial K membuat laporan polisi di Polda Jabar bernomor LP/B/212/II/2021 terkait laporan atas dugaan pencabulan.
Ya, guru berinisial K ini mengaku jika dirinya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Sampai saat ini, kasus dugaan pencabulan Panji Gumilang terhadap anak buahnya itu belum menemui titik terang.
Pemalsuan Dokumen
Tak berhenti di situ, Panji Gumilang sempat berurusan dengan hukum, di mana dirinya terjerat kasus pemalsuan dokumen Yayasan Al-Zaytun.
Kasus ini bahkan ditangani oleh Bareskrim Polri pada 2012 lalu hingga melalui proses persidangan.
Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara oleh Majalis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.
Baca juga: Viral, Istri-istri Cantik Kades Bikin Heboh Hadir di Acara Pelantikan Suaminya
Baca juga: Hasil Sprint Race MotoGP Jerman 2023: Jorge Martin Kalahkan Bagnaia, Marquez Finis Ke-11
Baca juga: Tangis Pilu Tiga Anak Kecil Ratapi Kematian Sang Ibu, Korban Peluk Bayi, Meninggal Dianiaya Suami
Sudah tayang di Tribunnews.com: Sosok dan Sederet Kontroversi Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang Dianggap Menyimpang
| Polres Sibolga: Pelaku Tersinggung |
|
|---|
| ‘Dek, Abang Berangkat Ya’ Kata Terakhir Arjuna Sebelum Dikeroyok di Masjid Sibolga |
|
|---|
| VIDEO - Fitnah Tukang Sate Berujung Maut, Arjuna Dituduh Curi Kotak Infak di Masjid |
|
|---|
| Kode Redeem FF Free Fire 5 November 2025! Klaim Sekarang, Dapatkan Evo Gun dan Bundle Keren Gratis! |
|
|---|
| Antisipasi Lonjakan Kasus Flu, Tamiang Siapkan Ruang Isolasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pimpinan-Pondok-Pesantren-Al-Zaytun-Indramayu-Panji-Gumilang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.