Polri Sebut Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Berlanjut Meski Kembalikan Uang Korban Rp 310 Juta

Keluarga AKP Supai Warna telah mengembalikan uang senilai Rp310 juta milik tetangganya Wahidin pada Rabu (21/6/2023).

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

 
Untuk kepentingan proses sidang kode etik, Polda Jawa Barat memutuskan menjatuhkan sanksi kepada AKP Supai Warna berupa penahanan di tempat khusus atau patsus.

“AKP SW diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Ibrahim pun memastikan bahwa kasus penipuan rekrutmen anggota Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan.

Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKP Supai Warna memiliki harta senilai Rp526.591.925.

 
Berikut rincian harta kekayaan AKP Supai Warna,

A. Tanah dan Bangunan Rp650.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 264 m2/220 m2 di Kab/Kota Cirebon, hasil sendiri Rp400.000.000.

2. Tanah seluas 264 m2 di Kab/Kota Cirebon, hasil sendiri Rp250.000.000.

B. Alat transportasi dan mesin Rp59.500.000.

1. Motor, Yamaha B6H A/T Tahun 2020, hasil sendiri Rp26.000.000.

2. Motor, Yamaha B3M M/T Tahun 2021, hasil sendiri Rp33.500.000.

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas Rp72.091.925.

F. Harta Lainnya Rp. ----

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved