Polri Sebut Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Berlanjut Meski Kembalikan Uang Korban Rp 310 Juta
Keluarga AKP Supai Warna telah mengembalikan uang senilai Rp310 juta milik tetangganya Wahidin pada Rabu (21/6/2023).
SERAMBINEWS.COM, CIREBON - Pihak keluarga tersangka kasus penipuan, AKP Supai Warna, akhirnya memenuhi permintaan Wahidin, tukang bubur yang tertipu rekrutmen anggota Polri dengan mengganti kerugian keuangan yang dialami korban.
Keluarga AKP Supai Warna telah mengembalikan uang senilai Rp310 juta milik tetangganya Wahidin pada Rabu (21/6/2023).
Dengan demikian, AKP Supai Warna dan Wahidin telah bersepakat untuk berdamai.
Wahidin pun memutuskan mencabut laporan kasus penipuan yang diadukannya ke pihak kepolisian.
Perwakilan keluarga AKP Supai Warna, Firdaus Yuninda, mengatakan pengembalian uang senilai Rp310 juta dilakukan demi mendapatkan keadilan restoratif bagi AKP Supai Warna.
Firdaus menjelaskan alasan pihaknya baru mengupayakan restitusi setelah dua tahun karena baru ada kesempatan untuk mediasi dengan korban.
“Saya dengan teman sejawat saya (kuasa hukum korban) terus komunikasi intens pascaviralnya berita ini,” kata Firdaus, Rabu (21/6/2023).
Dengan dicabutnya laporan Wahidin, Firdaus berharap hal itu dapat menggugurkan kasus pidana penipuan yang menjerat AKP Supai Warna. Juga dapat meringankan sanksi AKP Supai Warna saat sidang kode etik nanti.
Baca juga: Kembalikan Uang Tukang Bubur Rp 310 Juta, AKP SW Mantan Kapolsek di Cirebon Minta Keringanan Hukuman
Sementara itu, kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, membenarkan kliennya telah mencabut laporan dugaan kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang ditujukan kepada Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar pada Rabu (21/6/2023).
Menurut Eka, keadilan yang diminta kliennya sudah terpenuhi dengan pelaku melalui keluarganyatelah mengembalikan uang milik korban senilai Rp 310 juta.
“Intinya, Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena kami mendapatkan itikad baik dari keluarga AKP SW, keadilannya sudah terpenuhi,” kata Eka Suryaatmaja.
Setelah uang tersebut diganti, Eka berujar, kliennya pun membuat surat kesepakatan damai dengan keluarga AKP Supai Warna.
Adapun salah satu isi surat tersebut yakni mencabut laporan dugaan penipuan perekrutan anggota Polri tahun 2021, serta tidak saling menuntut.
”Tidak ada tekanan terhadap korban dalam kesepakatan ini,” ucap Eka.
Menurut Eka, kliennya sudah lama mencari keadilan. Selama dua tahun, Wahidin tidak mendapatkan kepastian hukum.
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Rincian Bahan Pokok dan Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.