Breaking News

Berita Aceh Utara

Berawal dari Dana Desa, Seorang Keuchik di Aceh Utara Laporkan Warganya 

Muhammad Amir (44) dipolisikan Keuchik Abdullah, atas dugaan perbuatan pidana fitnah dan penghinaan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto: IST
Ilustrasi Kepala Desa 

Muhammad Amir (44) dipolisikan Keuchik Abdullah, atas dugaan perbuatan pidana fitnah dan penghinaan.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kasus Keuchik Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara Abdullah melaporkan warganya, masih dalam proses penyidikan di Polsek Baktiya. 

Muhammad Amir (44) dipolisikan Keuchik Abdullah, atas dugaan perbuatan pidana fitnah dan penghinaan.

Karena Menurut Abdullah, Amir mencaci orangtuanya dan menuduhnya melakukan korupsi Rp 100 juta dana desa.  

Sementara Amir melalui kuasa hukumnya Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Advokasi (YARA) Perwakilan Aceh Utara Iskandar PB, menyampaikan kliennya dilaporkan keuchik karena mempertanyakan penggunaan dana desa dalam rapat di meunasah gampong setempat beberapa waktu lalu. 

Kasus itu dilaporkan Abdullah ke Polsek Baktiya dengan nomor laporan polisi No: LP.B/09/IV/2023/SPKT/ Polsek Baktya/Polres Aceh Utara, pada 3 April 2023.

“Kita akan melakukan pengawalan dan pendampingan hukum terhadap saudara Amir yang kini telah resmi menjadi klien kami,” ujar Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara Iskandar PB.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh klienya merupakan pengawasan partisipasi masyarakat yang memang dibenarkan secara hukum, bahkan dianjurkan oleh Peraturan – perundangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Pidie Dihukum 1,6 Tahun Penjara

Karena kata Iskandar, menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak yang sangat krusial dimiliki oleh setiap warga negara, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 Undang- undang dasar 1945.

“Namun kita juga tidak menutup pintu, jika masalah itu dapat diselesaikan secara restorative justice pada tingkat dua di Kejaksaan Negeri Aceh Utara nantinya,” katanya.

Namun, jika pihak Keuchik tidak mau membuka pintu maaf tersebut, YARA akan melakukan pembelaan secara hukum terhadap kliennya di pengadilan.

“Sebenarnya kasus ini bisa diselesaikan tingkat desa tidak harus dilaporkan ke polisi. Karena persoalannya berawal dari dana desa dan antara warga dengan pemimpinnya,” kata Iskandar. 

Seharusnya keuchik menjadi contoh yang baik bagi warganya, bukan malah melaporkan warganya ke polisi. 

Sementara itu Keuchik Matang Kumbang Abdullah kepada Serambinews.com menyebutkan, dirinya melaporkan warganya karena tidak tahan dengan cacian yang dilontarkan Amir saat rapat. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved