Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe
SERAMBINEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas Enembe didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di Pemerintah Provinsi Papua.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukumnya terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela dalam persidangan pada Senin (26/6/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan bahwa pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan jawaban Jaksa KPK yang menilai eksepsi Lukas Enembe telah masuk ke pokok perkara yang harusnya dibuktikan di persidangan.
Selain itu, hakim berpandangan bahwa keberatan Lukas Enembe yang menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara yang didakwakan, tidak beralasan dan memiliki dasar hukum.
“Nota keberatan terdakwa bukan keberatan sebagaimana Pasal 151 KUHAP karena telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan,” ujar Hakim Rianto.
Dengan demikian, sidang dugaan suap dan gratifikasi terhadap Lukas tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana," ucap hakim.
Baca juga: VIDEO Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 45,8 Miliar dan Gratifikasi Rp 1 Miliar
Adapun Lukas Enembe bersama tim penasihat hukumnya sebelumnya menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa KPK.
Lukas dan tim penasihat hukumnya langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi yang memuat sebanyak 32 poin.
Dari puluhan poin yang menjadi keberatan, beberapa di antranya yaitu Lukas Enembe menyampaikan pernyataan yang ditujukan kepada rakyatnya di Papua bahwa dirinya telah difitnah, dizalimi, dan dimiskinkan oleh KPK.
“Untuk rakyatku Papua di mana saja berada, saya, gubernur yang Anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan,” kata Lukas.
Selain itu, dia membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan jaksa. Ia menilai, KPK telah menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan seolah-olah dirinya merupakan penjahat terbesar di Tanah Air.
“Saya Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar,” katanya.
“Saya dituduh penjudi, sekali pun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi.”
Dalam perkara ini, Gubernur Papua nonaktif itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lukas Enembe Ngaku Sakit, Sidang Perdana Ditunda Pekan Depan
Dapat Pembantaran, Hakim Izinkan Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto 2 Minggu
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan pembantaran terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama dua pekan, terhitung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Hakim mengizinkan agar Lukas Enembe dapat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Pembantaran, kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dilakukan dengan melihat kesehatan Lukas Enembe.
"Mengabulkan permohonan dari terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa. Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023," kata Hakim Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Dengan telah ditetapkan pembantaran oleh majelis hakim ini, maka persidangan Lukas Enembe selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan kembali digelar pada 10 Juli 2023.
Selama nantinya di RSPAD Gatot Soebroto, majelis hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya selalu melaporkan perkembangan kondisi kesehatan Lukas kepada majelis.
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar.
Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Baca juga: 533 Bacaleg di Lhokseumawe Belum Memenuhi Syarat, 6 Lainnya Tidak Mememuhi Syarat
Baca juga: Sosok Rudy, Ayah yang Tega Bunuh 4 Bayi Hasil Inses dengan Anak Perempuan, Dukun yang Punya 3 Istri
Baca juga: VIDEO - Warga Ikut Jalan Santai, Senam, dan Teut Beude Trieng Bersama Polres Bireuen
Sudah tayang di Kompas.tv: Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
VIDEO - Anies Baswedan Kunjungi Rutan Cipinang Usai Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Arti Abolisi yang diberikan Prabowo Kepada Tom Lembong, Ini Bedanya dengan Amnesti Untuk Hasto |
![]() |
---|
KPK Tahan Yenni Andayani, Eks Direksi Pertamina yang Pernah Daftar jadi Jurnalis |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Eks Camat Peusangan, JPU Kejari Bireuen Hadirkan 10 Keuchik |
![]() |
---|
KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.