Lukas Enembe Habiskan Biaya Operasional Rp 1 Triliun Setahun, Makan dan Minum Rp 1 Miliar Per Hari

KPK menduga sebagian besar dana operasional Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp 1 triliun selama 2019-2022 digunakan untuk belanja makan dan minum.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (12/1/2023) petang. Lukas akan menjalani pemeriksaan perdana. 

Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.

Ia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Sejauh ini KPK telah menyita puluhan aset Lukas senilai ratusan miliar termasuk uang Rp 81,6 miliar hingga biji emas di dalam botol minum.

Baca juga: VIDEO Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 45,8 Miliar dan Gratifikasi Rp 1 Miliar

KPK Dalami Belanja Makan dan Minum Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyalahgunaan dana operasional Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp 1 triliun per tahun yang sebagian besar digunakan untuk membeli makanan dan minuman.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan, sebagian besar dana itu digunakan untuk belanja dan minum.

Apabila sepertiga saja dari dana operasional itu untuk belanja makan dan minum maka biaya makan dan minum dari dana operasional Lukas Enembe sehari bisa mencapai Rp 900 juta.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih terus mengusut penyelewengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.

“Masih didalami, nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Berdasarkan penelusuran KPK, dana operasional Rp 1 triliun per tahun itu menyalahi aturan karena terlalu besar.

Ketentuan mengenai besaran jumlah dana operasional mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri. Besarannya dihitung dengan persentase tertentu dari nilai APBD.


Selain terlalu besar, KPK juga menemukan bahwa belanja makan dan minum Lukas tidak wajar karena diduga fiktif.

Menurut Alex, KPK telah mengantongi ribuan kuitansi pembelian makan dan minum Lukas Enembe.

Namun, ketika diverifikasi ke rumah makan terkait, bukti pembayaran itu dibantah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved