Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Rp 1 Triliun, Sidang Perdana Digelar 26 Juli
Panji Gumilang menggugat salah satu petinggi Majelis Ulama Indonesia yang menjabat Wakil Ketua Umum, Buya Anwar Abbas.
SERAMBINEWS.COM - Kontroversi terkait Pondok Pesantren Al Zaytun dan pimpinannya, Panji Gumilang memasuki babak baru.
Panji Gumilang menggugat salah satu petinggi Majelis Ulama Indonesia yang menjabat Wakil Ketua Umum, Buya Anwar Abbas.
Panji melalui penasehat hukumnya Hendra Efendi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (5/7/2023) pekan lalu dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Pihak tergugat adalah Anwar Abbas, dan secara institusi MUI juga turut diseret dalam gugatan Panji.
Gugatannya tak main-main, kerugian yang disebut Hendra dalam gugatan adalah kerugian materil sebesar Rp 1, sedangkan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriil," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.
Baca juga: 145 Rekening Terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Dibekukan, Mengarah ke Pencucian Uang
Merasa dituduh komunis
Alasan Panji menggugat ke pengadilan adalah ucapan Anwar Abbas yang dinilai menjustifikasi sosok pimpinan Al Zaytun tersebut sebagai seorang komunis.
Dasar tuduhan Anwar Abbas disebut tidak kuat karena hanya menggunakan potongan video yang beredar saat Panji mengatakan "saya komunis".
Padahal, kata Hendra, Panji mengucapkan kata "saya komunis" untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.
"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," tutur Hendra.
Hendra menilai, Anwar Abbas semestinya mengetahui maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut.
Namun Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pesantren Al Zaytun.
"Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat," pungkas dia.
Baca juga: Oknum Agen BIN Jadi Petinggi di Ponpes Al Zaytun, Adik Kandung Panji Gumilang Punya Peran Penting
| Warga Wamena Gotong Jenazah ke Kodim, Diduga jadi Korban Penganiaayan Oknum TNI |
|
|---|
| Kisah Akhir Pelarian She Zhijiang, Si Raja Judi Online dan Penipuan Terbesar di Asia Tenggara |
|
|---|
| Jalan Lintas Provinsi Tergenang Air, BPBD Temukan Tumpukan Limbah Kelapa Sawit di Parit |
|
|---|
| Aceh Utara Defisit Anggaran Capai Rp 23 Miliar pada 2026, Ekses Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
|
|---|
| Hilmi Dilantik Jadi Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.