Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Rp 1 Triliun, Sidang Perdana Digelar 26 Juli
Panji Gumilang menggugat salah satu petinggi Majelis Ulama Indonesia yang menjabat Wakil Ketua Umum, Buya Anwar Abbas.
Selain itu, Panji juga menyebut kitab suci umat Islam, Al quran sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan.
Isu lain kemudian muncul, Panji Gumilang diduga melakukan beragam tindak pidana, mulai dari tindak asusila, perkosaan hingga tindak pidana pencucian uang.
Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan kasus tersebut sudah naik penyidikan ditambah dengan dugaan melakukan ujaran kebencian.
Sidang Perdana Digelar di PN Jakpus pada 26 Juli
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pada Rabu (26/7/2023).
Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
"Rabu 26 Juli 2023 pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang Said Ali," demikian agenda sidang yang dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: VIDEO Viral Pengantin Hadiri Acara Pengantin Tetangga, Disambut Tawa Tamu Undangan
Baca juga: HRD Minta Kementerian PUPR Lanjutkan Pembangunan Rehabilitasi Bendung DI Krueng Pase Aceh Utara
Baca juga: Disdukcapil Aceh Timur dan BPJS Kesehatan Buka Layanan Administrasi ke Gampong
Sudah tayang di Kompas.com: Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang Lawan Anwar Abbas Digelar di PN Jakpus pada 26 Juli
| Warga Wamena Gotong Jenazah ke Kodim, Diduga jadi Korban Penganiaayan Oknum TNI |
|
|---|
| Kisah Akhir Pelarian She Zhijiang, Si Raja Judi Online dan Penipuan Terbesar di Asia Tenggara |
|
|---|
| Jalan Lintas Provinsi Tergenang Air, BPBD Temukan Tumpukan Limbah Kelapa Sawit di Parit |
|
|---|
| Aceh Utara Defisit Anggaran Capai Rp 23 Miliar pada 2026, Ekses Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
|
|---|
| Hilmi Dilantik Jadi Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Panji-Gumilang-pimpinan-Ponpes-Al-Zaytun-menggugat-Wakil-Ketua-MUI-Anwar-Abbas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.