Kupi Beungoh
Kuasa Aceh: Apa Beda Gus Dur, SBY, Jokowi - Bagian I
Saya tidak tahu harus memulai dari mana untuk merespons ketiga komentar itu, apalagi ketiga mereka bukan orang sembarangan.
Memang benar, saya membaca beberapa keping tulisan tentang dinamika Aceh dalam dalam proses awal lahirnya -“nation state” -negara bangsa, Indonesia.
Bacaan saya tak pernah tuntas, kecuali untuk topik-topik tertentu, termasuk keterhubungan “founding father” republik- Soekarno, dengan Aceh, dengan segala pasang surutnya.
Saya juga agak “malu” ketika penulis yang satu lagi menjuluki saya “akademisi senior” yang dialamatkan sebagai “salah kaprah” dalam membaca keadaan nasional terkini.
Baca juga: Konsep Unitaris dan Dalang di Balik Pembubaran Provinsi Aceh – Bagian Terakhir
Mungkin ada baiknya respons saya akan lebih baik bila dimulai dengan tak tepatnya penggunaan frasa penghinaan untuk Aceh, untuk kemudian diikuti dengan komentar sejarah ketidakterlibatan Soekarno dalam pembubaran Provinsi Aceh.
Tentang kedangkalan pengetahuan mengenai berbagai aturan yang menjadi dasar penunjukan dan pengangkatan pejabat gubernur, alasannya sangat sederhana.
Tidak perlu sama sekali frasa penghinaan itu dikaitkan dengan sebutan akademisi senior, karena memang logika yang digunakan cukup dengan logika manusia umum kaki lima, bahkan anak SD kelas lima sekalipun.
Layaknya lomba cerdas cermat pengetahuan umum SD kelas lima, kepada seorang anak SD diajukan sebuah pertanyaan.
Apa beda Gus Dur, SBY, dan Jokowi dalam hal penunjukan pejabat Gubernur Aceh?
Segera jawaban yang muncul adalah Gus Dur yang hanya setahun berkuasa menunjuk Ramli Ridwan SH menjadi pejabat Gubernur pada tahun 1999, menggantikan Syamsudin Mahmud yang diberhentikan.
Bagaimana dengan SBY yang berkuasa dua periode dan berkesempatan menunjuk dua pejabat gubernur?
Jawabannya juga sangat sederhana.
Baca juga: Polusi Visual di Banda Aceh dan Gemerlapnya Bukit Bintang di Malaysia
Yang pertama Ir. Mustafa Abubakar, dan yang kedua Dr. Ir. Tarmizi Karim MSc .
Siapa ketiga mereka itu?
Mereka adalah putra terbaik Aceh yang mendapat kepercayaan pemerintah untuk menjalankan masa transisi.
Apakah kemudian salah jika pemerintah pusat, dalam hal ini presiden menunjuk pejabat non-Aceh untuk menjadi pejabat Gubernur Aceh?
Tentu saja tidak, karena semua warga negara, apalagi ASN yang memenuhi syarat, dapat ditunjuk oleh presiden menjadi pejabat gubernur Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/humam-hamid-sosiolog-aceh-5.jpg)