Kupi Beungoh
Kuasa Aceh: Apa Beda Gus Dur, SBY, Jokowi - Bagian I
Saya tidak tahu harus memulai dari mana untuk merespons ketiga komentar itu, apalagi ketiga mereka bukan orang sembarangan.
Oleh: Ahmad Humam Hamid*)
MINGGU lalu, ketika Pj Gubernur Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sampai Juli 2024, saya memberikan komentar ala kadarnya kepada Harian Serambi Indonesia.
Hal yang paling mendapatkan perhatian adalah tentang frasa “penghinaan” pemerintah pusat kepada Aceh, yang dalam faktanya adalah rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pendapat saya kemudian disambut oleh publik dengan diskusi di warung kopi hingga opini di media Serambi.
Paling kurang ada tiga opini yang diterbitkan oleh media Serambinews.com dalam rubrik Kupi Beungoh.
Yang satu mempersoalkan tentang tak adanya dokumen otentik tentang keterlibatan Sukarno dalam pembubaran Provinsi Aceh
Baca juga: Benarkah Soekarno Mengkhianati Aceh dengan Membubarkan Provinsi Aceh?
Yang satu lagi tentang miskinnya pengetahuan saya menyangkut berbagai aturan yang menjadi kerangka acuan proses penunjukan pejabat Gubernur -yang dimaksud adalah pejabat Gubernur Aceh.
Opini ketiga, berupaya meluruskan opini pertama tentang dimensi kesejarahan Soekarno dan Aceh.
Ketiga artikel itu tentu saja memberikan pencerahan kepada publik, baik tentang sejarah, dan selanjutnya tentang kedangkalan pengetahuan seorang akademisi senior-maksudnya saya, tentang berbagai peraturan mutakhir tentang “fase istimewa” dalam sejarah nasional.
Yang dimaksud adalah fase sinkronisasi pemilihan umum-legislatif, presiden dan wapres, dan kepala daerah, baik gubernur, maupun bupati atau wali kota.
Saya tidak tahu harus memulai dari mana untuk merespons ketiga komentar itu, apalagi ketiga mereka bukan orang sembarangan.
Baca juga: Menyoal Dalang di Balik Pembubaran Provinsi Aceh - Bagian 1
Yang satu adalah pemikir muda dari Pusat Studi Kebangsaan yang notabene adalah kader PDIP Aceh.
Penulis yang satu lagi adalah kolumnis beken, aktivis kondang, dan juga pejabat salah satu PTN di pantai timur Aceh.
Yang terakhir adalah sejarawan muda yang juga kaya koleksinya tentang masa-masa krusial lahirnya negara ini.
Ketiga komentar itu memang membuat saya terhenyak, karena memang disiplin ilmu saya tentang sejarah, apalagi sejarah kebangsaan hampir nol.
Memang benar, saya membaca beberapa keping tulisan tentang dinamika Aceh dalam dalam proses awal lahirnya -“nation state” -negara bangsa, Indonesia.
Bacaan saya tak pernah tuntas, kecuali untuk topik-topik tertentu, termasuk keterhubungan “founding father” republik- Soekarno, dengan Aceh, dengan segala pasang surutnya.
Saya juga agak “malu” ketika penulis yang satu lagi menjuluki saya “akademisi senior” yang dialamatkan sebagai “salah kaprah” dalam membaca keadaan nasional terkini.
Baca juga: Konsep Unitaris dan Dalang di Balik Pembubaran Provinsi Aceh – Bagian Terakhir
Mungkin ada baiknya respons saya akan lebih baik bila dimulai dengan tak tepatnya penggunaan frasa penghinaan untuk Aceh, untuk kemudian diikuti dengan komentar sejarah ketidakterlibatan Soekarno dalam pembubaran Provinsi Aceh.
Tentang kedangkalan pengetahuan mengenai berbagai aturan yang menjadi dasar penunjukan dan pengangkatan pejabat gubernur, alasannya sangat sederhana.
Tidak perlu sama sekali frasa penghinaan itu dikaitkan dengan sebutan akademisi senior, karena memang logika yang digunakan cukup dengan logika manusia umum kaki lima, bahkan anak SD kelas lima sekalipun.
Layaknya lomba cerdas cermat pengetahuan umum SD kelas lima, kepada seorang anak SD diajukan sebuah pertanyaan.
Apa beda Gus Dur, SBY, dan Jokowi dalam hal penunjukan pejabat Gubernur Aceh?
Segera jawaban yang muncul adalah Gus Dur yang hanya setahun berkuasa menunjuk Ramli Ridwan SH menjadi pejabat Gubernur pada tahun 1999, menggantikan Syamsudin Mahmud yang diberhentikan.
Bagaimana dengan SBY yang berkuasa dua periode dan berkesempatan menunjuk dua pejabat gubernur?
Jawabannya juga sangat sederhana.
Baca juga: Polusi Visual di Banda Aceh dan Gemerlapnya Bukit Bintang di Malaysia
Yang pertama Ir. Mustafa Abubakar, dan yang kedua Dr. Ir. Tarmizi Karim MSc .
Siapa ketiga mereka itu?
Mereka adalah putra terbaik Aceh yang mendapat kepercayaan pemerintah untuk menjalankan masa transisi.
Apakah kemudian salah jika pemerintah pusat, dalam hal ini presiden menunjuk pejabat non-Aceh untuk menjadi pejabat Gubernur Aceh?
Tentu saja tidak, karena semua warga negara, apalagi ASN yang memenuhi syarat, dapat ditunjuk oleh presiden menjadi pejabat gubernur Aceh.
Sebagai contoh, lihat saja bagaimana Presiden Jokowi menunjuk Sudarmo menjadi pejabat gubernur Aceh, dan kini menunjuk Ahmad Marzuki untuk jabatan yang serupa.
Pertanyaan yang layak dikemukakan kemudian adalah apa yang membuat Gus Dur bersikukuh menunjuk Ramli Ridwan,dan apa pula yang menjadi pertimbangan SBY menunjuk Mustafa Abubakar dan Tarmizi Karim?
Apakah itu sebuah keputusan yang random, ataukah ada pertimbangan khusus yang menjadi “state secret”- rahasia negara?
Atau jangan-jangan Jokowi juga mempunyai alasan “state secret” yang tak perlu diketahui publik?
Kisah Gus Dur Memilih Ramli Ridwan
Ketika Gus Dur menunjuk Ramli Ridwan sebagai pejabat gubernur pada tahun 1999, Aceh sebenarnya berada dalam stadium kritis NKRI.
Gubernur dan wakilnya dimakzulkan oleh presiden Gus Dur, karena tak becus, dan terkesan abai dalam menanggapi rapat akbar referendum Aceh yang digelar mahasiswa yang dihadiri oleh ratusan ribu rakyat Aceh pada saat itu.
Bertemunya arus gerakan sipil yang dimotori SIRA dan gerakan bersenjata Gerakan Aceh Merdeka, di tengah-tengah pergumulan besar perpolitikan nasional tak membuat gus Dur sedikitpun resah.
Logika “security” seharusnya membuat Gus Dur mencari dan menunjuk tentara profesional yang cakap, yang tidak hanya pandai berperang tetapi juga mempunyai integritas dan kedalaman pengetahuan dan wawasan yang luas.
Cukup banyak perwira tinggi TNI yang punya kapaistas untuk hal itu pada masa itu.
Gus Dur mempunyai caranya tersendiri dalam mengurus Aceh.
Segera saja ia memerintahkan Suryadi, Mendagri, merangkap Menko Polhukam untuk mencari dan mengirimkan tiga calon pejabat Gubernur.
Ia meminta nama Ramli Ridwan dimasukkan.
Uniknya, Ramli yang mantan Bupati Aceh Utara itu, menuruti aturan dan kebiasaan yang ada pada saat itu,juga saat ini, belum “akil balik,” secara jenjang kepangkatan.
Ia hanyalah seorang Kepala Biro di Departemen Dalam Negeri.
Mendagri mengirim tiga nama kepada Gus Dur, yakni Ramli Ridwan, seorang pejabat tinggi Depdagri, dan seorang perwira tinggi TNI.
Mendagri Suryadi dibuat gamang oleh Gus Dur, karena ia tak mau peduli tentang kualifikasi Ramli yang minim jenjang kepangkatan formal.
Suryadi minta seseorang untuk mencari surat dukungan ulama Aceh untuk Ramli, yang akan diserahkan kepada Gus Dur.
Hasilnya nihil, karena orang itu tak berani mondar mandir di Aceh.
Alasannya, karena kekerasan bersenjata sedang sangat intens di Aceh pada saat itu.
Akhirnya “kepala suku” Aceh di Jakarta, Bustanil Arifin menulis rekomendasi untuk Ramli.
Suryadi lega dan senang bukan kepalang.
Gus Dur menunjuk Ramli Ridwan yang mantan Bupati Aceh Utara untuk menjadi pejabat gubernur Aceh.
Tidak hanya itu, ia berpesan kepada Suryadi, kalau ada pihak yang mempertanyakan, apalagi protes keputusan itu, dipersilakan ke Gus Dur saja urusannya.
Tak ada yang protes, walau Gus Dur tak sangat “taat” dengan aturan dan norma yang berlaku.(BERSAMBUNG)
*) PENULIS adalah Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/humam-hamid-sosiolog-aceh-5.jpg)