Airlangga Hartarto Diperiksa terkait Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Pastikan Tak Terkait Politik

Dirinya diperiksa terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.

Editor: Faisal Zamzami
FOR SERAMBINEWS.COM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Pelarian Suami KDRT Istri Hamil di Serpong Berakhir, Kabur Berpindah Tempat, Ditangkap di Apartemen

Baca juga: Mama Muda Ceraikan Suami Demi Pria yang Ngaku Intel Polisi, Nekat Berhubungan Badan, Ternyata Sopir

Baca juga: 41 Orang Tewas akibat Banjir di Korea Selatan, 400 Petugas Penyelamat Diterjunkan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Pastikan Pemeriksaan Airlangga Hartarto Tak Berkaitan dengan Politik,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved