Berita Aceh Utara
Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Aceh Utara, Mucikari Jajakan Remaja Putri ke Pria Hidung Belang
“Tersangka RL menawarkan korban kepada MZ dan FR yang juga merupakan teman korban,” kata Kasat Reskrim.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap lima pria yang terlibat kasus prostitusi dengan korban seorang remaja putri Aceh Utara di kawasan Kota Lhoksukon, baru-baru ini.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi anak di bawah umur itu sudah berlangsung sejak Desember 2022 hingga April 2023.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di halaman polres setempat, Rabu (19/7/2023).
Saat konferensi pers itu AKP Agus Riwayanto Diputra turut didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro dan Kabag Ops Kompol Firdaus.
“Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan lima orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Masing-masing berinisial RL (32), berperan sebagai mucikari dan IK (17), berperan penyedia tempat.
Sedangkan tiga tersangka lagi yaitu AN (26), FR (29), dan MZ (49), merupakan pria hidung belang.
Kelima tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban pada 5 Juli 2023.
Ibu korban melaporkan bahwa tersangka RL telah mengeksploitasi korban kepada sejumlah pria hidung belang.
“Tersangka RL menawarkan korban kepada MZ dan FR yang juga merupakan teman korban,” kata Kasat Reskrim.
Tempat transaksi dilakukan tersangka di kawasan Kota Lhoksukon. Sementara persetubuhan itu dilakukan di samping WC umum Terminal Lhoksukon.
“Kasus ini sudah terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023,” ungkap AKP Agus.
Selain MZ dan FR, tersangka AN yang juga melakukan persetubuhan terhadap korban, termasuk IK sebagai penyedia tempat.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi, diketahui tidak hanya lima orang tersangka, tapi masih ada tersangka lainnya.
Namun, tersangka lainnya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan keterangan para tersangka dan korban, korban diiming-imingi sejumlah uang agar bersedia disetubuhi para tersangka, dengan tawaran mulai 200 ribu hingga 600 ribu sekali pakai. Sedangkan penyedia tempat mendapatkan imbalan 50 ribu.” terangnya.
Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kemudian mengantar korban untuk memperoleh Visum Et Repertum dan menyita barang bukti.
Bahkan penyidik sudah mengirim berkas perkara tersebut ke jaksa.
Kasat Reskrim AKP Agus juga menyatakan, dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sub Pasal 296 KUHP. Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan penjara. Sedangkan tersangka RL dan IK diancam dengan hukuman 100 bulan penjara,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam waktu dekat ini, penyidik juga akan berkoordinasi dengan JPU, kemudian mengirimkan tersangka dan barang bukti Ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.(*)
| Wagub Aceh Fadhlullah Resmikan Dapur MBG SPPG Seunuddon di Aceh Utara |
|
|---|
| BNN Aceh Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara |
|
|---|
| BNN Pusat Musnahkan 97.000 Batang Ganja di Aceh Utara, Pemilik Masih Misteri |
|
|---|
| Perusahaan Perkebunan Wajib Bangun Kebun Plasma 20 Persen, Konsultan Hukum: Praktiknya di Aceh Jauh |
|
|---|
| Hakim MS Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.