Update Kasus Robot Trading Net89, Polisi Sita Aset Senilai Rp2 Triliun
Dalam hal ini, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka dengan total mencapai Rp2 triliun.
Namun satu tersangka Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Baca juga: Lydia Kandou dan Donny Damara jadi Agensi Artis di Serial Drama Komedi Hubungi Agen Gue!
Baca juga: Golkar Aceh Selatan Jaring Calon Bupati untuk Pilkada 2024, Tgk Amran Hingga Darmansah Masuk Bursa
Baca juga: Liga ESPEKA Aceh Utara, PSMT Putra Menang Atas Meuwoeh, Besok, Seuneubok Punti Vs Meunasah Mancang
Sudah tayang di Tribunnews.com: Polisi Sita Aset Senilai Rp2 Triliun dalam Kasus Robot Trading Net89
| Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Tetapkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Tersangka |
|
|---|
| Pengumuman Kedua: Bank Muamalat Gelar Lelang Eksekusi Aset Nasabah |
|
|---|
| Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SPBUBumdesma |
|
|---|
| BPKS Serahkan Aset Negara ke Kejaksaan Negeri Sabang |
|
|---|
| Lisa Terancam 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Hari Ini Dipanggil Jadi Tersangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.