Update Kasus Robot Trading Net89, Polisi Sita Aset Senilai Rp2 Triliun

Dalam hal ini, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka dengan total mencapai Rp2 triliun.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi Sita Aset Senilai Rp2 Triliun dalam Kasus Robot Trading Net89 

Namun satu tersangka Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Baca juga: Lydia Kandou dan Donny Damara jadi Agensi Artis di Serial Drama Komedi Hubungi Agen Gue!

Baca juga: Golkar Aceh Selatan Jaring Calon Bupati untuk Pilkada 2024, Tgk Amran Hingga Darmansah Masuk Bursa

Baca juga: Liga ESPEKA Aceh Utara, PSMT Putra Menang Atas Meuwoeh, Besok, Seuneubok Punti Vs Meunasah Mancang

Sudah tayang di Tribunnews.com: Polisi Sita Aset Senilai Rp2 Triliun dalam Kasus Robot Trading Net89

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved