Klarifikasi Kemenko Perekonomian Airlangga Hartarto soal Pengawalnya Ancam Wartawan: Tidak Ada

Airlangga dikawal ketat oleh sejumlah pengawal yang sebagian berbaju putih dan sebagian lagi berbaju batik.

|
Editor: Faisal Zamzami
FOR SERAMBINEWS.COM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Senin (24/7/2023).

Usai pemeriksaan selama 12 jam atau pada Senin malam, sempat terjadi ketegangan antara awak media dan pengawal Airlangga.

Hal ini bermula ketika Airlangga bergegas berjalan menuju mobilnya meninggalkan Gedung Kejagung

Airlangga dikawal ketat oleh sejumlah pengawal yang sebagian berbaju putih dan sebagian lagi berbaju batik.

Pada saat itu, awak media yang telah menanti kemunculan Airlangga berupaya mendekati Ketua Umum Partai Golkar itu untuk mengajukan pertanyaan terkait pemeriksaan yang baru dia jalani.

 Namun, pengawal Airlangga meminta awak media membuka jalan.

Tiba-tiba, terdengar ancaman dari seseorang yang diduga pengawal Airlangga hendak menembak awak media jika tak membukakan jalan.

“Woi, buka jalan woi! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo!” kata seseorang tersebut, dikutip dari Kompas TV.

Setelahnya, sempat pula terdengar umpatan kasar yang diduga juga dilontarkan oleh pengawal Airlangga.

Suasana pun sempat tegang sebelum akhirnya Airlangga dan rombongan meninggalkan Gedung Kejagung.

Baca juga: VIDEO Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Wartawan, Seusai Pemeriksaan di Kejagung RI

Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian Airlangga

 Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian merespons insiden dugaan pengawal Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto meneriakkan kata tembak kepada awak media pasca-pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Adapun sempat terjadi ketegangan antara pengawal Airlangga dan awak media selepas Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Senin (24/7/2023).

“Pihak Kemenko Perekonomian sudah melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada protokoler Kemenko Perekonomian yang mengucapkan kata-kata tembak,” Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Haryo menegaskan bahwa protokoler Kemenko Perekonomian memiliki prosedur operasi standar (SOP) tersendiri dalam melaksanakan pendampingan kepada pimpinan dan dalam menjalankan tugasnya.

Dia menegaskan, pihak protokol Kemenko Perekonomian tidak membawa senjata saat mendampingi pimpinan.

“Protokol Kemenko Perekonomian tidak dibekali dengan senjata,” tegasnya.

Meski begitu, Haryo menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan di Kejagung kemarin.

“Kami berterima kasih atas kesediaan teman-teman wartawan menunggu sekitar 12 jam pemeriksaan dan kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan,” ujar Haryo.

 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangg Hartarto.

Airlangga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Awalnya Kejagung melayangkan panggilan terhadap Airlangga pada Selasa (18/7/2023) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat itu mengatakan, Airlangga akan diperiksa guna mendalami proses prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan dari ekspor dan impor CPO.

Selain itu, ia juga akan dimintai keterangan terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terpidana di kasus ini.

"Tentu terkait dengan, pertama, perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya," ujar Ketut saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.

Adapun panggilan ini juga pengembangan terkait penyidikan tiga tersangka korporasi dalam perkara ini. Ketiga tersangka itu adalah Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Baca juga: Airlangga Hartarto Diperiksa terkait Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Pastikan Tak Terkait Politik

Mangkir panggilan pertama

Namun, Airlangga mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama tersebut. Padahal, Airlangga menyatakan sudah bersedia hadir kepada Kejagung.

Pihak Kejagung menyebut Airlangga mangkir tanpa memberi alasan kenapa dirinya tidak jadi menghadiri panggilan pemeriksaan pertama itu.

Hal tersebut kemudian membuat Kejagung menjadwalkan panggilan kedua. Airlangga pun dijadwalkan diperiksa pada Senin (24/7/2023) kemarin.

"Harapan kami, hadir (Senin pekan depan). Harapan kami semua warga negara patuh hukum," kata Ketut.

 

12 jam diperiksa

Airlangga akhirnya memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Kejagung tersebut.

Pantauan Kompas.com, Airlangga tiba sekitar pukul 08.25 WIB. Ia tiba dengan mengenakan pakaian batik berwarna cokelat.

Saat tiba, tampak Airlangga turun dari mobil Toyota hitam. Ia kemudian mengacungkan jempol dan menyapa sejumlah awak media di lokasi. Kemudian langsung masuk dalam gedung pemeriksaan.

Pemeriksaan Airlangga berjalan selama 12 jam. Airlangga tampak keluar gedung pemeriksaan pukul 21.08 WIB.

Usai diperiksa, Airlangga juga mengaku mendapat sebanyak 46 pertanyaan. Namun, ia enggan membeberkan rinciannya.

"Saya sudah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya," kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung.

Baca juga: VIDEO Mangkirnya Kesaksian Menko Airlangga Hartarto saat Dipanggil Kejaksaan Agung

Kebijakan atasi kelangkaan minyak goreng

Pihak Kejagung juga enggan banyak membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Airlangga lantaran bersifat teknis penyidikan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menyebut salah satu materi pemeriksaan mencakup soal langkah yang dilakukan Menko Perekonomian dalam mengatasi adanya kelangkaan minyak goreng.

“Kami memandang perlu untuk memeriksa Bapak Airlangga dalam kapasitas beliau selaku Menko Perekonomian khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Kuntadi.

Dirdik Jampidsus Kejagung itu menambahkan, hasil pemeriksaan pertama terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal.

Pihak Kejagung juga belum bisa memberikan penegasan soal dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara tersebut.

“Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan,” tuturnya.

Berpotensi diperiksa kembali

Kuntadi juga mengatakan setiap hal terkait kasus korupsi terkait izin ekspor CPO akan didalami sepanjang ada fakta dan buktinya.

Olah karenanya, Kejagung masih membuka peluang untuk kembali memeriksa Airlangga Hartarto di kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

“Apakah ini udah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi,” ucap Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin malam.

Sebagai informasi, kasus korupsi izin ekspor CPO telah merugikan negara sebanyak Rp 6,47 triliun.

Selain tiga korporasi yang dijadikan tersangka, Kejagung telah menjerat lima terpidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.

Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.

Baca juga: VIDEO - Aksi Kocak Polisi, Pencuri Koper di Stasiun Tawang Disambut Seperti Tamu

Baca juga: Pemkab Pidie Usulkan 300 PPPK, Guru dan Nakes Jadi Prioritas, Sekda: Tunggu Kuota Menpan-RB

Baca juga: Pemkab Aceh Singkil Menang Gugatan, Perusahaan Kelapa Sawit Harus Bayar Kontribusi Rp 2 M

Sudah tayang di Kompas.com: Soal Ancaman Tembak ke Wartawan Usai Airlangga Diperiksa, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved