Ayah dan Anak Bunuh Anggota Keluarga Sendiri di Lampung, Pelaku Sebut Kelakuan Korban di Luar Batas

Ayah dan anak, SR (61) TR (34), ditangkap polisi karena diduga membunuh keluarga mereka sendiri di Bandar Lampung.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan ayah dan anak pelaku pembunuhan terhadap keluarganya sendiri. 

"Anak saya ini sudah melewati batas dan saya pernah dipukul juga dengan memakai bata, hingga ditendang beberapa kali,"

SR mengungkapkan, korban mengalami sakit jiwa sudah beberapa tahun terakhir.

"Kalau sakit sudah lima tahun, tapi sebenarnya anak saya tidak sakit, hanya setelah memakai sabu-sabu dia mengamuk," bebernya, Selasa (25/7/2023).

SR juga mengaku, korban sering memarahi tetangganya.

"Tetangga saya juga sering diamuk, kalau anak saya ini anak kedua dan tidak bekerja," tukasnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Mengutip Tribunbandarlampung.com, kedua pelaku tersebut dijerat pasal berlapis.

"Kami terapkan pasal 340, 351 dan 338 KUHPidana kepada pelaku Si," ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

 

Baca juga: Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap, Perwira TNI AU

Baca juga: Dua Warga di Aceh Utara Kembali Adukan Dugaan Ijazah Palsu Keuchik ke Polda Aceh Melalui Surat

Baca juga: Lina Mukherjee Menangis di Sidang Perdana, Ngaku Refleks Ucap Bismillah saat Makan Kulit Babi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Ayah dan Anak Bunuh Anggota Keluarganya Sendiri, Bermula dari Korban yang Marah-marah

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved