2 Bocah di Lampung Minta Ayahnya Ditangkap karena Bunuh Ibu, Polisi Wujudkan Permintaan Sang Bocah

Usai menganiaya mantan istri, RP kemudian kabur meninggalkan dua anaknya yang kini diasuh sang nenek, Sulastri.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tersangka ayah pembunuh ibu 2 bocah di Lampung Tengah yang buron sejak 2015 dicokok polisi di Kalimantan Barat. (Kanan) T dan S, kakak beradik di Lampung Tengah yang meminta bantuan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap sang ayah yang membunuh ibu mereka. 

SERAMBINEWS.COM -  Sebuah video yang merekam pernyataan dua orang anak yang meminta polisi menangkap ayahnya atas kasus pembunuhan sang ibu viral di media sosial.

Dalam video tersebut, anak sulung mengaku melihat ibunya, IS, dianiaya sang ayah, RP, hingga tewas pada tahun 2015.

Usai menganiaya mantan istri, RP kemudian kabur meninggalkan dua anaknya yang kini diasuh sang nenek, Sulastri.

Tujuh tahun berlalu, RP belum juga ditangkap.

Hingga akhirnya dua anak asal Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap ayahnya.

"Tragedinya pada tahun 2015, di depan saya sendiri, saya pas itu masih kecil. Saya minta pertolongan kepada bapak Jokowi untuk menangkap bapak saya," kata anak pertama berinisial T (10) dalam video yang viral tersebut.

Ditangkap di Kalimantan Barat

Polisi yang turun tangan kemudian berhasil menangkap RP di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Rabu (26/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membenarkan hal tersebut.

"Tersangka sudah diamankan Tekab 308 presisi Polres Lampung Tengah pada Rabu (26/7/2023) pukul 03.00 WIB, di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat," ungkap Dwi.

Dalam penangkapannya, Polres Lampung Tengah berkoordinasi dengan kepolisian wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

 
"Kini tersangka dalam proses pengamanan dan selanjutnya akan ditindak secara hukum di Polres Lampung Tengah," ujarnya.

Ternyata, sejak kejadian pembunuhan pada tahun 2015 lalu, Polres Lampung Tengah telah menetapkan ayah dua anak tersebut sebagai target operasi.

Pihak keluarga juga telah melaporkan hal tersebut ke Polsek Terusan Nunyai sehari setelah kejadian tepatnya tanggal 18 Juli 2015, dengan Nomor : TBL/158-B/VI/2015/LPG/RES LT/SEK TENUN.

Menurutnya, tersangka kerap berpindah-pindah ketika akan ditangkap.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Pati, Pelaku Minum Miras Sebelum Menganiaya Korban

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved