Berita Viral

Cinta Ditolak Gadis Apoteker, Pria di Kalimantan Jalankan Rencana Bejat: Rekam si Wanita Lagi Mandi

Pemuda 22 tahun ini nekat merekam seorang gadis yang bekerja sebagai penjaga apotek berinisal NF (25), saat mandi dalam keadaan tanpa busana.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas.com
Pemuda 22 tahun berinisal RH, nekat merekam seorang gadis yang bekerja sebagai penjaga apotek berinisal NF (25), saat mandi dalam keadaan tanpa busana.| Foto kiri hanyalah ilustrasi 

Saat berhasil diamankan, pelaku masih berusaha melawan dengan mencoba menghilangkan barang bukti, dengan menghancurkan ponselnya.

"Kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti HP Redmi Note 5 berisi foto dan video. Meski Hp itu sempat dibantingnya sampai remuk, isi video masih utuh," kata Lusgi.

Atas perbuatannya, RH disangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf “D” UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

 

KEJADIAN SERUPA LAINNYA - Pria di Aceh Rekam Istri TNI Lagi Mandi, Berawal dari BAB hingga Curigai Layar HP Menyala

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Begini kronologi seorang pria paruh bayah di Aceh Bayat yang merekam istri TNI ketika lagi mandi.

Tindakan kurang ajar itu dilakukan Hasbi (41), di kamar mandi rumahnya yang memang satu dinding dengan rumah kontrakan istri TNI itu.

Aksi pria paruh baya itu diketahui setelah korban, yang merupakan istri TNI, mencurigai ada ponsel di atas dinding pembatas kamar mandi yang layarnya menyala.

Menyadari dirinya menjadi korban tindakan kurang ajar tetangganya itu, ia langsung menelepon suaminya yang berdinas di DenPOM IM/2 untuk segera pulang ke rumah.

Setelah diperiksa, ternyata ponsel milik Hasbi dan telah merekam aktivitas korban selama enam menit di kamar mandi.

Diketahui korban dan suaminya ngontrak di rumah tersebut sekitar lebih kurang 4 bulan karena tugas yang dilaksanakan oleh suami korban.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN Mbo yang baru diunggah dalam direktori putusan pada Kamis (23/2/2023).

Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, M Yusuf menyatakan terdakwa Hasbi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi putusan yang dibacakan pada Selasa (25/10/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved