Breaking News

Berita Aceh Tamiang

DPRK Aceh Tamiang Minta Panitia B Dihadirkan dan Ukur Ulang HGU Socfindo

Terungkap bahwa selama pembahasan pelepasan ataupun perpanjangan HGU, Datok Penghulu dari 12 kampung tersebut tidak pernah dilibatkan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon (kiri) saat memimpin audiensi HGU Socfindo yang akan berakhir 2024, Kamis (3/8/2023). Dewan sepakat meminta BPN menghadirkan seluruh Panitia B. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – DPRK Aceh Tamiang mencium kejanggalan pada proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Socfindo. Legislator meminta BPN Aceh Tamiang menghadirkan seluruh anggota Panitia B dan dilakukan pengukuran ulang.

Kejanggalan ini ditemukan DPRK Aceh Tamiang saat memfasilitasi pertemuan Forum Rakyat dengan manajemen Socfindo di Ruang Banggar, Kamis (3/8/2023). Forum Rakyat merupakan aliansi warga dari 12 kampung yang berada di seputaran perkebunan PT Socfindo

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon ketika membuka rapat menjelaskan pada tahun 2020, masyarakat 12 kampung ini pernah mengajukan permohonan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk pelepasan HGU Socfindo yang akan berakhir pada Januari 2024.

Usulan permohonan ini dijelaskan untuk keperluan fasilitas umum dan sosial dengan luas secara keseluruhan 24 hektare. “Ternyata usulan yang disampaikan masyarakat tidak pernah dibahas oleh Panitia B, sehingga keinginan masyarakat untuk meningkatkan fasos dan fasum terancam tidak terpenuhi,” kat Fadlon.

Terungkap pula kalau selama pembahasan pelepasan ataupun perpanjangan HGU, Datok Penghulu dari 12 kampung tersebut tidak pernah dilibatkan. Fadlon kemudian meminta Kepala BPN Aceh Tamiang, Aklis Indriyatno merinci siapa saja anggota Panitia B dan meminta seluruhnya dihadirkan.

“Rapatnya ada, baik di kantor bupati maupun di Banda Aceh, tapi para datok penghulu tidak pernah dilbatkan,” ujarnya.

Pimpinan rapat, Miswanto yang juga Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang mengaku heran dengan pola pelepasan HGU yang umumnya cenderung memberi keuntungan bagi perusahaan. Sebab dari empat titik pelepasan HGU, terdapat beberapa kawasan untuk kepentingan jalan tol, tapak kereta api dan jalan elak.

“Ini kan semuanya dibayar, dapat ganti rugi. Terus mengapa yang diusulkan masyarakat sejak 2020 tidak diakomodir,” ungkapnya.

Miswanto pun sepakat kalau pertemuan ini diagendakan ulang dengan melibatkan Panitia B. Dia pun menegaskan permintaan masyarakat masih tahap wajar karena untuk kepentingan umum, bukan pribadi.

“Ukur ulang, hadirkan Panitia B, kami mau tahu siapa-siapa saja,” timpal anggota Komisi I, Maulizar Zikri

Rapat yang dihadiri seluruh perwakilan Forkopimda Aceh Tamiang ini ditutup dengan keputusan mengagendakan ulang dengan menghadirkan seluruh anggota Panitia B. Meski belum menetapkan jadwal rapat kedua, Fadlon meminta pelaksanaannya dilakukan secepatnya.(*)

Baca juga: Investor Luar Mulai Melirik Pariwisata Aceh Tamiang, Berminat Bangun Homestay dan Desa Bakau

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved