Berita Aceh Tamiang
DPRK Aceh Tamiang Minta Panitia B Dihadirkan dan Ukur Ulang HGU Socfindo
Terungkap bahwa selama pembahasan pelepasan ataupun perpanjangan HGU, Datok Penghulu dari 12 kampung tersebut tidak pernah dilibatkan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – DPRK Aceh Tamiang mencium kejanggalan pada proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Socfindo. Legislator meminta BPN Aceh Tamiang menghadirkan seluruh anggota Panitia B dan dilakukan pengukuran ulang.
Kejanggalan ini ditemukan DPRK Aceh Tamiang saat memfasilitasi pertemuan Forum Rakyat dengan manajemen Socfindo di Ruang Banggar, Kamis (3/8/2023). Forum Rakyat merupakan aliansi warga dari 12 kampung yang berada di seputaran perkebunan PT Socfindo
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon ketika membuka rapat menjelaskan pada tahun 2020, masyarakat 12 kampung ini pernah mengajukan permohonan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk pelepasan HGU Socfindo yang akan berakhir pada Januari 2024.
Usulan permohonan ini dijelaskan untuk keperluan fasilitas umum dan sosial dengan luas secara keseluruhan 24 hektare. “Ternyata usulan yang disampaikan masyarakat tidak pernah dibahas oleh Panitia B, sehingga keinginan masyarakat untuk meningkatkan fasos dan fasum terancam tidak terpenuhi,” kat Fadlon.
Terungkap pula kalau selama pembahasan pelepasan ataupun perpanjangan HGU, Datok Penghulu dari 12 kampung tersebut tidak pernah dilibatkan. Fadlon kemudian meminta Kepala BPN Aceh Tamiang, Aklis Indriyatno merinci siapa saja anggota Panitia B dan meminta seluruhnya dihadirkan.
“Rapatnya ada, baik di kantor bupati maupun di Banda Aceh, tapi para datok penghulu tidak pernah dilbatkan,” ujarnya.
Pimpinan rapat, Miswanto yang juga Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang mengaku heran dengan pola pelepasan HGU yang umumnya cenderung memberi keuntungan bagi perusahaan. Sebab dari empat titik pelepasan HGU, terdapat beberapa kawasan untuk kepentingan jalan tol, tapak kereta api dan jalan elak.
“Ini kan semuanya dibayar, dapat ganti rugi. Terus mengapa yang diusulkan masyarakat sejak 2020 tidak diakomodir,” ungkapnya.
Miswanto pun sepakat kalau pertemuan ini diagendakan ulang dengan melibatkan Panitia B. Dia pun menegaskan permintaan masyarakat masih tahap wajar karena untuk kepentingan umum, bukan pribadi.
“Ukur ulang, hadirkan Panitia B, kami mau tahu siapa-siapa saja,” timpal anggota Komisi I, Maulizar Zikri
Rapat yang dihadiri seluruh perwakilan Forkopimda Aceh Tamiang ini ditutup dengan keputusan mengagendakan ulang dengan menghadirkan seluruh anggota Panitia B. Meski belum menetapkan jadwal rapat kedua, Fadlon meminta pelaksanaannya dilakukan secepatnya.(*)
Baca juga: Investor Luar Mulai Melirik Pariwisata Aceh Tamiang, Berminat Bangun Homestay dan Desa Bakau
Kadis Perhubungan Ditunjuk Menjadi Plt Sekda Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Didemo LSM, Manager PEP Rantau Aceh Tamiang Jelaskan Pilar CSR Pertamina |
![]() |
---|
Forum Masyarakat Aceh Tamiang Unjuk Rasa Pertamina, Tuntut Pengelolaan dan CSR |
![]() |
---|
Tetangga Sumatera Utara Bukan Hanya Aceh, GP Ansor: Mengapa Hanya BL yang Dirazia |
![]() |
---|
Bobby Nasution Razia Pelat BL, BEM Nusantara Aceh Minta Mualem Larang TBS Dijual ke Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.