Komplotan Ayah dan Anak Retas Ponsel Kapolda Jateng Bermodus APK, Pernah Raup Rp1,5 Miliar Sebulan

Polda Jateng akhirnya membeberkan kasus perentasan smartphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dengan tersangka RJ dan Iw.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Dua tersangka utama peretasan handphone Kapolda Jateng RJ (dua dari kiri) dan IW (dua dari kanan) warga asal Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Mereka adalah ayah dan anak yang belajar otodidak untuk meretas handphone Kapolda Jateng. Hasil meretas beromzet hingga miliaran rupiah, di kantor Ditreskrimsus, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023). 

Secara terpisah, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menyebut ada 27 anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan dua orang pelaku.

 
Mereka terdiri dari 23 anggota Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng.

"Di antaranya 16 anggota Jatanras, 7 anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng. Kalau dari kita (Jatanras) ada sekitar 16 anggota yang bergerak ke sana," kata Agus.

Ia mengatakan modus kedua pelaku yang salah satunya berinisial RN adalah mengirim link APK berkedok undangan ke Whatsapp Kapolda Jateng.

"Modus dengan undangan APK itu, " sambungnya.

Baca juga: VIDEO Kabar Duka Aktivis 98 Raharja Waluya Jati Meninggal Dunia, Loyalis Anies Baswedan

Baca juga: Kisah Faril, Anak Nelayan di Pidie Gabung Borneo FC, Singkirkan Ratusan Pemain Walau Tak Sentuh SSB

Baca juga: Padahal Baru Sebulan Lebih Gabung, Ilkay Gundogan Bisa Tinggalkan Barcelona Lebih Cepat karena Ini

 

Sudah tayang di Tribunnews.com: Pelaku Peretas Ponsel Kapolda Jateng Bermodus APK Pernah Raup Rp1,5M Sebulan, Rata-rata Rp200 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved