Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko atas Kepengurusan Partai Demokrat
MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB)
Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
AHY mengungkapkan, Moeldoko dkk mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.
"Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia.
Baca juga: Sebut Jokowi Layak Dimakzulkan, Denny Indrayana Singgung Kaesang hingga Moeldoko
MA: Sengketa Partai Demokrat Urusan Internal, Tuntaskan di Mahkamah Partai
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan, sengketa Partai Demokrat merupakan urusan internal yang bukan merupakan ranah pihaknya untuk memutus.
Hal ini disampaikan setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan partai politik besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.
"Pada hakikatnya, sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat," kata Suharto membacakan pendapat majelis hakim, dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (10/8/2023).
"Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," tambahnya.
Suharto menyebutkan bahwa sampai gugatan PK Moeldoko didaftarkan ke MA, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh Moeldoko cs.
"Novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar dia.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara
Baca juga: VIDEO Prabowo Disambut Antusias Relawan Jokowi dan Gibran saat Datangi Solo
Baca juga: VIDEO Mama Muda Ini Ceraikan Suami yang Kecanduan Main Judi Slot
Sudah tayang di Kompas.com: MA Tolak PK Moeldoko soal Partai Demokrat
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Rincian Bahan Pokok dan Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.