Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko atas Kepengurusan Partai Demokrat

MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB)

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/ENDI AHMAD
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.(ANTARA FOTO/ENDI AHMAD) 

Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.


AHY mengungkapkan, Moeldoko dkk mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.

"Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia.

Baca juga: Sebut Jokowi Layak Dimakzulkan, Denny Indrayana Singgung Kaesang hingga Moeldoko

 

MA: Sengketa Partai Demokrat Urusan Internal, Tuntaskan di Mahkamah Partai

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan, sengketa Partai Demokrat merupakan urusan internal yang bukan merupakan ranah pihaknya untuk memutus.

Hal ini disampaikan setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan partai politik besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.

"Pada hakikatnya, sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat," kata Suharto membacakan pendapat majelis hakim, dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (10/8/2023).

"Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," tambahnya. 

Suharto menyebutkan bahwa sampai gugatan PK Moeldoko didaftarkan ke MA, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh Moeldoko cs.

"Novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar dia.

 

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara

Baca juga: VIDEO Prabowo Disambut Antusias Relawan Jokowi dan Gibran saat Datangi Solo

Baca juga: VIDEO Mama Muda Ini Ceraikan Suami yang Kecanduan Main Judi Slot

 

Sudah tayang di Kompas.com: MA Tolak PK Moeldoko soal Partai Demokrat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved