Kupi Beungoh

Rocky Gerung vs Moeldoko : Anomie, Anarki, dan Despotik Mayoritas - Bagian II

Penggunaan sejumlah kata “menghina” oleh Rocky Gerung sebenarnya tidak lain dari semacam “warning keras” , bahkan dapat disebut sebagai shock therapy

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Prof. Dr. Ahmad Human Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Memang benar, pada hakekatnya, kata anarki tidak dapat disatukamarkan dengan negara atau aktor negara, karena anarkhi adalah sebuah istilah yang intinya adalah lawan dari negara.

Negara adalah keteraturan, sedangkan anarki adalah anti keteraturan.

Dalam suasana tertentu dua kata antonim itu dapat berjalan beriringan. Anarkhi dan negara sangat mungkin berada dalam satu paket, ketika hadirnya kepemimpinan “despotik mayoritas” ( Abrams 2022).

Baca juga: Bareskrim Polri Ternyata Usut Dugaan Rocky Gerung Sebarkan Berita Bohong, Bukan Penghinaan ke Jokowi

Yang dimaksud adalah fenomena eksekutif yang berinisiatif mempraktekkan kekuasaan berlebihan untuk melakukan apa yang dianggap penting, sementara itu ritme kontrol, dan akuntabilitas publik dinomorduakan, bahkan seringkali dikesempingkan.

Legitimasi “despotik mayoritas” yang sedang berjalan saat ini memang dinarasikan dengan dengan sangat sistematis, melalui kemenangan pilpres 2018, kuasa mayoritas di parlemen, dan berbagai jajak pendapat nasional yang kebenarannya juga perlu dipertanyakan.

Ketika kepemimpinan “despotik mayoritas “ mulai dominan, maka partisipasi publik dalam proses politik dan pembangunan dibatasi, dan mandat kekuasaan yang diperioleh secara legal formal diperdalam dan diperluas.

Penggunaan sejumlah kata “menghina” oleh Rocky Gerung sebenarnya tidak lain dari semacam “warning keras” , bahkan dapat disebut sebagai shock therapy untuk publik dan berbagai lembaga negara tentang ancaman fenomena sangat tidak biasa semenjak reformasi terjadi.

Fenomena itu adalah anomie, anarki, berikut dengan timbul dan tumbuhnya jenis rezim “demokrasi hibrid” , dalam bentuk “despotik mayoritas”.

Gabungan kata “despotik” dan “mayoritas” sebenarnya harus dilihat sebagai penggunaan pelimpahan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat.

Pertama lewat proses formal pemilihan umum, utamanya pemilih presiden, dan yang kedua penguasaan parlemen secara mayoritas, bahkan hampir saja menjadi mayoritas mutlak.

Baca juga: Rocky Gerung Tak Gentar Dipolisikan: Saya akan Terus jadi Pengkritik Siapa pun Presidennya

Kedua, komponen ini kemudian menjadi landasan pembenaran terhadap pengambilan kebijakan pemerintah.

Persyaratan formal demokrasi telah terpenuhi dan itu tercermin dari mulusnya Omnibus Law, UU Cipta Kerja, IKN, hilirisasi sumber daya alam, perpanjangan masa kerja KPK, Undang-Undang Kesehatan, tenaga kerja manual asing-Cina, jebakan investasi-utang proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung.

Terakhir, tawaran Presiden Jokowi kepada pemerintah Cina tentang insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 80 tahun dan bahkan sampai 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara-IKN.

Jokowi juga dengan terang benderang menawarkan 34.000 hektar yang siap dilepas oleh pemerintah kepada pengusaha Cina dalam pertemuan di Chengju.

Pengambilan kebijakan yang berlandaskan “demokrasi formal,” dan bertentangan tidak hanya dengan akal sehat, prinsip-prinsip pengetahuan, dan bahkan sampai tingkat tertentu dengan konstitusi, kelihatannya dapat dibenarkan karena cocok, disetujui dan di dukung oleh parleman.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved