Salam
Kita Dukung Dibentuk Pengadilan Koneksitas
MUNCULNYA desakan kasus penganiayaan berat yang berakibat kematian Imam Masykur agar diadili di Pengadilan Koneksitas, patut kita dukung sepenuhnya.
MUNCULNYA desakan kasus penganiayaan berat yang berakibat kematian Imam Masykur agar diadili di Pengadilan Koneksitas, patut kita dukung sepenuhnya. Hanya dengan Pengadilan Koneksitas per-kara ini akan menjadi terbuka, transparan, dan terang benderang, sedangkan Pengadilan Militer prosesnya lebih agak tertutup.
Kecuali itu, perlunya Pengadilan Koneksitas juga dimaksudkan untuk memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa para pene-gak hukum benar-benar bekerja serius, sesuai dengan permin-taan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono agar pelaku-nya bisa dihukum berat, yaitu hukuman mati atau seumur hidup. Juga putusan pengadilan koneksitas tersebut akan diterima de-ngan ikhlas oleh masyarakat, berapa pun vonis yang diputuskan majelis hakim nantinya.
Proses hukuman berat ini penting untuk memenuhi rasa kea-dilan publik, dan sekaligus menjadi pelajaran bagi oknum TNI la-innya agar tidak mudah melakukan pelanggaran sumpah praju-rit. Dengan bahasa lain, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini atau ditutup-tutupi kasus hukumnya, terutama jika ada oknum TNI yang terlibat. Kesetaraan hukum benar-benar ditegakkan de-ngan tanpa memandang bulunya.
Sebelumnya diberitaka, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ika-din) Aceh, Safaruddin, SH meminta kasus tewasnya Imam Masy-kur disidik militer dan sipil (peradilan koneksitas). Hal itu disam-paikannya dalam Podcast Serambi Spotlight yang dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali, Selasa (29/8/2023).
Menurut Safaruddin, pentingnya dilakukan penyidik koneksitas dalam menangani kasus penyiksaan tersebut agar bisa dibuka secara terang benderang. “Tingkat kejahatannya ini kan masif ya, apalagi belakangan ini kalau kita lihat korbannya bukan hanya al-marhum Imam, ternyata banyak korban lain. Dan ini ternyata su-dah cukup terorganisir, makanya kita perlu ini bukan di tingkat mi-liter saja," ungkap Safar.
Safaruddin menilai, perlu pihak lain di luar militer untuk menga-wasi, melakukan penyidikan, dan mengembangkan kasus ini. “Kita ingin supaya ini penyidikannya koneksitas dari militer dan sipil. Ka-rena korbannya masyarakat sipil, juga diduga ada orang sipil lainnya yang terlibat dan saya dengar masih buron," tambah Safar.
Menurutnya, kasus ini perlu pengembangan sebab yang dike-tahui publik sejauh ini baru tiga pelaku dan semuanya dari mili-ter. “Apakah ini ada lagi di atasnya? Karena praktik yang mereka lakukan ini kalau kita ikuti pemberitaan, semacam terorganisir. Jadi, semua orang-orang yang beli-beli obat, yang menjual obat-obat yang dilarang itu, jadi mereka boleh menjual tapi mereka setor ke mereka, kalau gak setor itu hukumannya," tambahnya.
Hal itu, kata Safar, belajar dari pengalaman saat Aceh menja-di tempat peradilan koneksitas pertama tahun 2000 lalu terka-it kasus Tgk Bantaqiah. “Dan itu ending-nya kita tidak tahu, saya cek ada beberapa tahun sebenarnya dihukum mereka, malah sa-lah satu komandannya itu tidak pernah tersentuh," ucap Safar.
"Jadi, ini yang kita khawatirkan. Di level seperti kasus Imam ini, apa-kah berhenti di tiga orang ini pelakunya, kita khawatir ini tidak bisa diak-ses, makanya ini harus dibuka lagi. Bila dipakai peradilan koneksitas, pihak kepolisian bisa masuk dan bisa mengakses. Kita ingin ini tuntas karena motif yang mereka buat terorganisir," kata Safaruddin.
Selain itu, Safaruddin juga mendorong agar DPR RI asal Aceh khususnya yang berada di Komisi I dan Forum Bersama (Forbes) di Senayan mendorong peradilan koneksitas dalam menangani kasus tewasnya Imam Masykur ini. Para wakil rakyat asal Aceh ini diharapkan agar mendorong pihak Kementerian Pertahanan dan TNI menangani kasus Masykur melalui peradilan koneksitas.
Untuk itu, kita juga berharap agar permintaan Ketua Ikadin Aceh ini untuk mengahadirkan peradilan konkensitas hendaknya mendapat respon yang positif dari anggota Forbes Aceh di Sena-yan. Sehingga pengungkapan kasus ini benar-benar menjadi te-rang bendarang, dan tidak ada lagi korban berikutnya. Semoga!
POJOK
Tiga oknum TNI penculik Imam Masykur ternyata dari Aceh
Masya Allah, sangat memalukan…
Polisi Cina tangkap warga Xianjing karena lantunkan Alquran pada acara pernikahan
Ingat pesan orangtua: Geutanyo bek lagee akai Cina beh?
Tiga terdakwa kasus sabu 200 kg divonis pidana mati di PN Lhoksukon
Tak apa-apa sih, soalnya saat kasasi di MA belum tentu tak dilepas, kan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.