Kasus Imam Masykur

Hari Ini Ibu Imam Masykur Temui Hotman Paris di Kopi Johny Minta Keadilan, Ini Kata Hotman Paris

Lebih lanjut Daud menjelaskan, dalam pertemuan itu, Fauziah meminta kepada Hotman Paris untuk mengadvokasi kasus yang menimpa anak kandungnya itu.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/HO
Fauziah (47), ibu kandung Imam Masykur (25) didampingi Anggota DPD RI H Sudirman (Haji Uma) dan tim kuasa hukum dari Aceh temui Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Fauziah (47), ibu kandung dari Imam Masykur (25) pada Selasa (5/9/2023) telah menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 

Fauziah menemui Hotman Paris secara langsung, untuk membahas kasus penculikan dan pembunuhan terhapad anaknya yang dilakukan oleh oknum Paspampres.

Pertemuan itu berlangsung di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tidak sendiri, Fauziah didampingi dengan tunangan Imam Masykur, Yuni Maulida (23) berserta kuasa hukum para korban dari Aceh, yakni Yusi Muharnina, Ridwan Hadi, dan Putra Safriza, dan Putri Tasya.

Selain kuasa hukum, Fauziah juga didampingi oleh anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma.

Pertemuan pihak keluarga Imam Masykur dan Hotman Paris itu dibenarkan oleh staf ahli Haji Uma, Muhammad Daud.

"Tadi (pertemuannya) jam 7.30 WIB, di Kopi Johny, Jakarta Utara. yang hadir ada tim pengacara Hotman Paris mewakili Aceh, temasuk Haji Uma," ujar saat dihubungi Serambinews.com, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Hotman Paris Minta Oknum TNI Habisi Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP: Bukan Hanya 351 KUHP

"Pertemuannya lebih ke konferensi pers," lanjut Daud yang juga turut hadir dalam pertemuan itu.

Lebih lanjut Daud menjelaskan, dalam pertemuan itu, Fauziah meminta kepada Hotman Paris untuk mengadvokasi kasus yang menimpa anak kandungnya itu.

Permintaan itu pun, lanjut Daud, telah diterima oleh Hotman Paris.

"Hotman Paris sudah menerima dan siap mengadvokasi ibu Fauziah soal kasus Imam Masykur," sambungnya Daud.

Kuasa Hukum Fauziah (ibunda Imam Masykur), Hotman Paris meminta Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjerat tiga oknum aparat TNI pembunuh Imam Masykur dengan pasal pembunuhan berencana.
Kuasa Hukum Fauziah (ibunda Imam Masykur), Hotman Paris meminta Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjerat tiga oknum aparat TNI pembunuh Imam Masykur dengan pasal pembunuhan berencana. (SERAMBINEWS.COM/HO)

Sementara itu, Haji Uma mengatakan, pertemuan dengan pengacara Hotman Paris merupakan bagian dari upaya mencari keadilan untuk kasus pembunuhan Imam Masykur, warga Aceh.

Diharapkan kasus yang melibatkan oknum Paspampres ini dapat diusut tuntas dan menghadirkan keadilan bagi keluarga korban.

Pelaku diharapkan dapat dihukum seberat-beratnya karena tindakannya telah menghilangkan nyawa korban.

"Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas dan menjadi pelajaran bagi yang lain supaya tidak melakukan tindakan yang keji hingga menghilangkan nyawa orang lain," tegas Haji Uma.

Baca juga: Pasal 340 Untuk Jerat Pelaku Pembunuhan Imam Masykur, Hotman Paris: Ini Pembunuhan Berencana

Hotman Paris minta tersangka dikenakan pasal 340

Sementara itu, Hotman Paris dalam konferensi pers tersebut meminta penyidik Pomdam Jaya menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur (25) warga Aceh di Jakarta.

Pasalnya, sebelum membunuh, pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp 50 juta dan jika tidak diberikan, maka korban akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Faktanya, korban ditemukan tewas dan mayatnya dibuang ke sungai, dan ditemukan di Bendung Curug, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.

“Ini pembunuhan berencana,” terang Hotman dalam konferensi pers di Kopi Jhony, Jakarta, Selasa (5/9/2023), dikutip dari siaran Youtube Kompas.com.

Saat ini, kabarnya penyidik menerapkan Pasal 351 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap tiga pelaku pembunuhan yang seluruhnya oknum TNI.

“Jika merujuk ke pernyataan Panglima TNI Laksmana Yudo Margono, harusnya ini masuk ke pembunuhan berencana.

Dimana, ancaman maksimalnya hukuman mati,” terang Hotman didampingi pengacara asal Aceh, Ridwan Hadi.

Pada konferensi pers itu turut dihadiri Fauziah, ibu almarhum Imam Masykur. Ibu korban berkali-kali meminta agar keadilan ditegakan.

Baca juga: Didampingi Haji Uma, Ibunda Imam Masykur Temui Hotman Paris, Ini Daftar Pengacara

“Hukum pelaku maksimal hukuman mati, itu setimpal dengan perbuatannya,” terang Fauziah.

Hotman Paris sendiri telah resmi menjadi kuasa hukum ibunda Imam Masykur.

Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma dan Staf Khususnya Muhammad Daud saat mendampingi Fauziah (47) ibunda Imam Masykur (35) saat bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (5/9/2023). (FOR SERAMBINEWS.COM)


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Didampingi Haji Uma, Ibunda Imam Masykur Temui Hotman Paris, Ini Daftar Pengacara, https://aceh.tribunnews.com/2023/09/05/didampingi-haji-uma-ibunda-imam-masykur-temui-hotman-paris-ini-daftar-pengacara.
Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma dan Staf Khususnya Muhammad Daud saat mendampingi Fauziah (47) ibunda Imam Masykur (35) saat bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (5/9/2023). (FOR SERAMBINEWS.COM) Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Didampingi Haji Uma, Ibunda Imam Masykur Temui Hotman Paris, Ini Daftar Pengacara, https://aceh.tribunnews.com/2023/09/05/didampingi-haji-uma-ibunda-imam-masykur-temui-hotman-paris-ini-daftar-pengacara. (FOR SERAMBINEWS.COM)

Dalam kesempatan jumpa pers di Kelapa Gading tersebut, tim Hotman Paris yakni Putri Maya Rumanti juga menunjukkan surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh sejumlah pengacara.

Surat kuasa tersebut tertera nama Hotman Paris Hutapea, Nurbani Jamh, Frank Hutapea, Noor Akhmad Riyadhi, Yefikha, Oktavianus Wijaya Sakti, Hana Pertiwi, Fista Sambuari, Nadzir Rahmad Muhammad Al Amin, Indra Haposan Sihombing, Tasia Winona dan Gregorius Bramantyo Adhinugraha.

Ada juga Putri Maya Rumanti, Sartika Dwi Piscessa, Parmita Amelia, Dewi Intan, Yustinus Stein Siahaan, Dhea Arrum Sasqia Putri, Putri Tasya Fabyolla.

Selain deretan nama tersebut, Fauziah juga memiliki kuasa hukum asal Aceh, yakni Yusi Muharnina, Ridwan Hadi, Putra Safriza, dan Yola.

Baca juga: Pakar Hukum Duga Ada Kejahatan Sistematis di Kasus Pembunuhan Imam Masykur: Seperti Perkara Sambo

Ibu Imam Masykur dipertemukan dengan Danpomdam Jaya dan tersangka

Lebih lanjut Daud mengatakan, usai pertemuan di Kopi Johny, ibu Imam Masykur beserta Hotman Paris langsung bertolak ke Pomdam Jaya.

Pertemuan itu juga turut didampingi oleh kuasa hukum para korban dari Aceh, Anggota DPD RI Haji Uma, serta Anggota Komisi I DPR RI Fadhlullah, SE dan juga tunangan Imam Masykur.

Kunjungan itu pun diterima langsung oleh Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Sementara itu, dalam video postingan di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris menyebutkan, bahwa pihaknya telah diberikan penjelasan terkait kronogi kejadian oleh Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad.

Selain itu, Fauziah juga telah dipertemukan dengan tersangka pembunuh Imam Masykur.

"Yang paling mengembirakan adalah, sesuai dengan teori hukum, benar bahwa akan diterapkan tuduhan pasal 340 pembunuhan berencana," uajr Hotman Paris dikutip dari video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Selasa (5/9/2023).

"Karena memang si pelaku itu sebelum membunuh korban, sudah mengatakan: kalau ibu tidak transfer Rp 50 juta akan saya bunuh dan akan saya buang ke sungai,"

"Itu adalah teori perencanaan," sambungnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved