Kasus Imam Masykur
Hotman Paris Tak Percaya Hasil Visum Jasad Imam Masykur: Jelas Ada Penyiksaan, Jangan Melenceng
Hasil visum jasad Imam Masykur yang dikeluarkan RS tersebut membuat Hotman Paris Hutapea sedikit kebingungan dan heran.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hasil visum terhadap jasad Imam Masykur (25), warga asal Aceh yang tewas disiksa tiga oknum TNI, sudah keluar.
Imam merupakan pemuda asal Aceh yang tewas usai diculik dan disiksa tiga oknum TNI, yang salah satunya bertugas di satuan Paspampres.
Hasil visum dari salah satu rumah sakit di Karawang, Jawa Barat itu, dibacakan kuasa hukum keluarga Imam, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di Kepala Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).
Hasil visum jasad Imam Masykur yang dikeluarkan RS tersebut membuat Hotman Paris Hutapea sedikit kebingungan dan heran.
Sebab, Hotman Paris menyebut jelas itu adalah kasus penyiksaan terhadap korban berdasarkan video yang viral.
Karena itu, Hotman Paris meminta jangan sampai kasus yang menimpa korban melenceng.
Awalnya, pengacara Hotman Paris Hutapea yang turut hadir dalam jumpa pers itu, menanyakan hasil visum korban.
"Apakah hasil visum sudah ada? Atau belum pernah lihat?" kata Hotman kepada ibu korban, Fauziah (47).
"Visum ada, Bang. Ini, asfiksia, diduga asma," jawab Putri yang memberikan surat berisi hasil visum kepada Hotman.
Asfiksia adalah masalah sistem pernapasan yang diakibatkan oleh rendahnya kadar oksigen di dalam tubuh.
"Kayak tersendat gitu (pernapasannya). Ini visum pertama dari Rumah Sakit di Karawang. Pertama kali," ujar Putri.
"Visum sudah, hasil (otopsi) belum dikasih lihat," timpal Fauziah.
Mendengar hal tersebut, Hotman sedikit kebingungan mengapa gangguan pernapasan bisa menjadi kesimpulan hasil visum Imam.
"Jelas-jelas itu adalah penganiayaan (berdasarkan video yang viral), bukan karena sesak napas. Jangan sampai melenceng gitu kan, jangan. Ada tulisan di sini (surat hasil visum), apa?" tanya Hotman kepada Putri.
Putri lagi-lagi menjawab bahwa hasil visum Imam dari salah satu rumah sakit di Karawang menunjukkan korban mengalami asfiksia.
"Tapi kan jenazah diambil dari sungai?" kata Hotman sambil mengernyitkan dahi.
"Iya, diangkat dari sungai, dibawa ke rumah sakit, divisum, hasilnya ini (asfiksia)," ucap Putri.
"Bagaimana bisa tahu sesak napas kalau sudah dalam air? Hah? Logikanya di mana sih?" pungkas Hotman.
Baca juga: VIDEO - Ibunda Imam Masykur Korban Oknum Paspampres Jumpai Pengacara Hotman Paris di Kopi Johny
Yuni Sang Kekasih Sempat Lihat Jasad Imam Masykur di RS, Temukan Lubang di Dada Kiri Korban
Calon tunangan Imam Masykur (25), Yuni Maulida (23) sempat melihat langsung jenazah kekasihnya itu di salah satu rumah sakit Karawang, Jawa Barat.
Saat melihat jasad Imam, Yuni menemukan sebuah luka dengan kondisi berlubang di dada kiri Imam.
"Kalau waktu yang saya lihat, kondisi jenazah waktu di Karawang, itu posisi kepala almarhum ada luka. Terus, di sini ada juga luka di badan (dada) sebelah kiri," kata Yuni dalam jump pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023).
Kendati demikian, Yuni mengaku tidak mengetahui luka tersebut disebabkan karena apa.
Salah satu kuasa hukum keluarga Imam, Putra Safriza, menduga lubang itu adalah luka bekas senjata.
"Ya seperti bekas luka tusukan atau tembakan," ucap Putra.
"Di sebelah kiri, ada bolongnya. Pokoknya ada lubangnya, ada lubangnya," timpal Yuni.
Baca juga: Hari Ini Ibu Imam Masykur Temui Hotman Paris di Kopi Johny Minta Keadilan, Ini Kata Hotman Paris
Hotman Paris: Pembunuhan Imam Masykur Harus Gunakan Pasal 340, Pembunuhan Berencana
Hotman Paris Hutapea meminta penyidik Pomdam Jaya menerapkan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur (25) warga Aceh di Jakarta.
Pasalnya, sebelum membunuh, pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp 50 juta dan jika tidak diberikan, maka korban akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.
Faktanya, korban ditemukan tewas dan mayatnya dibuang ke sungai, dan ditemukan di Bendung Curug, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.
“Ini pembunuhan berencana,” terang Hotman dalam konferensi pers di Kopi Jhony, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Saat ini, kabarnya penyidik menerapkan Pasal 351 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap tiga pelaku pembunuhan yang seluruhnya oknum TNI.
“Jika merujuk ke pernyataan Panglima TNI Laksmana Yudo Margono, harusnya ini masuk ke pembunuhan berencana. Dimana, ancaman maksimalnya hukuman mati,” terang Hotman didampingi pengacara asal Aceh, Ridwan Hadi.
Pada konferensi pers itu turut dihadiri Fauziah, ibu almarhum Imam Masykur. Ibu korban berkali-kali meminta agar keadilan ditegakan.
“Hukum pelaku maksimal hukuman mati, itu setimpal dengan perbuatannya,” terang Fauziah.
Baca juga: Yuni Sang Kekasih Sempat Lihat Jasad Imam Masykur di RS, Temukan Lubang di Dada Kiri Korban
Sebagai informasi, kasus tewasnya Imam Masykur pemuda asal Aceh tengah menjadi sorotan publik.
Dia tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan dan kemudian disiksa sampai meninggal dunia.
Jasad Imam ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.
Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Ketiganya adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.
Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam.
Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Baca juga: Korban Banjir di Aceh Utara Dirikan Dapur Umum di Meunasah
Baca juga: ICOSTI 2023 Berakhir, 12 Peserta Raih Kategori Best Paper dan Best Presenter
Baca juga: Tak Semua NU Pilih PKB, Tak Semua Pemilih PKB Pilih Cak Imin
Sudah tayang di Kompas.com: Hasil Visum Tunjukkan Imam Masykur Alami Asfiksia, Hotman Paris Heran
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.