Salam
Menanti Hukuman Sosial untuk Caleg Koruptor
PERSOALAN calon anggota dewan perwakilan rakyat (Caleg) yang berasal dari para mantan koruptor kembali mengemuka ke permukaan
PERSOALAN calon anggota dewan perwakilan rakyat (Caleg) yang berasal dari para mantan koruptor kembali mengemuka ke permukaan, meskipun secara hukum prosesnya dinyatakan sah. Adalah Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) yang meminta agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya untuk menggugurkan caleg tersebut dalam sebuah pernyataannya, Se-nin (4/9/2923).
Memang pecalegan para mantan koruptor tersebut dinyatakan sah secara hukum sepanjang yang bersangkutan bersedia meng-umumkan kepada publik melalui mass media bahwa dirinya per-nah tersangkut kasus korupsi yang merugikan negara. Karena itu, tidak ada pihak manapun yang bisa menggugurkan mereka dari pencalegan.
Lepas dari ancaman pidana tersebut, yang juga menjadi per-soalan besar adalah apakah mereka masih mendapat kepercaya-an atau dukungan publik untuk kembali mengurus negara. Masa-lahnya selama yang bersangkutan menjadi pengurus negara telah terbukti memperkaya diri atau kelompoknya yang merugikan ne-gara, bahkan sampai ratusan miliaran rupiah.
Berangkat dari masalah tersebut kita meyakini bahwa tidak akan mudah bagi caleg mantan koruptor untuk kembali menda-patkan kekuasaan. Rakyat tentunya punya rekam jejak tersendiri untuk menilai para caleg dimaksud. Dengan bahasa lain, kita ha-nya tinggal menantikan hukuman sosial yang akan diberikan ke-pada caleg mantan koruptor tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Yayasan SaKA, Miswar, SH, MH, Senin (4/9/2023), mengatakan, ada beberapa calon legislatif di Abdya yang merupakan mantan terpidana tindak pidana korupsi, dan ti-dak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif. “Karena mere-ka tidak pernah mengumumkan diri secara jujur atau terbuka menge-nai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,” kata Miswar.
Bahkan, menurut dia, ada juga salah satu mantan terpidana korupsi yang yang mendaftarkan diri sebagai calon DPRK Abd-ya. Namun, masa pidananya masih belum melewati jangka waktu yang ditentukan, yakni lima tahun pasca selesai masa menjalani penjara. Oleh sebab itu, Miswar meminta KIP Abdya harus merin-ci atau meneliti mengenai PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam PKPU tersebut, lanjut Miswar, sangat jelas, misalnya ada seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, maka ia tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. “Atau bagi mereka man-tan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas, dan mengumumkan jati dirinya sebagai mantan na-rapidana kepada publik secara terbuka,” terangnya.
Karenanya, lanjut Miswar, pihaknya mengingatkan KIP Abdya agar tidak meloloskan mantan narapidana, apalagi eks koruptor yang belum memenuhi syarat sebagai calon legislatif. “Jika KIP Abdya memaksakan diri tetap meloloskan, tentu kami akan po-tensi melakukan sengketa hukum sama KIP Abdya,” ujarnya.
Dalam PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Pasal 11 Ayat (1), kata Miswar, secara rinci dijelaskan bahwa se-orang yang mencalonkan diri sebagai legislatif maka tidak pernah men-jadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana ke-alpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbu-atan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang ber-beda dengan rezim yang sedang berkuasa,” urainya.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, Iswandi SH, MH tidak membantah ada beberapa bacaleg mantan napi korup-si seperti yang disampaikan SaKA. Namun, menyangkut meng-umumkan statusnya ke media massa, menurut Iswandi, bukan tanggung jawab KIP melainkan tanggung jawab caleg itu sendiri.
“Sebab kalau dari KIP sendiri sudah kita umumkan melalui DCS, di situ masyarakat bisa menyanggahnya, namun hingga kini belum ada komplain dari masyarakat terkait dengan itu. Namun demikian, pengumuman menyangkut status caleg napi korupsi di media massa itu perlu dilampirkan ke KIP,” paparnya.
Untuk itu, sekali lagi, agar KIP cermat dalam menangani perso-alan ini, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Masukan masyarakat tentu sangat berguna untuk menerapkan prinsip keadilan di negeri ini. Semoga!
POJOK
Impor beras satu juta ton dari India dibatalkan
Ya, sudah, emang gua pikirin!
SaKA minta KIP gugurkan caleg bekas napi yang pernah koruptor
Biasanya akan gugur sendiri tanpa perlu diminta kok?
Muhaimin akan diperiksa KPK terkait kasus ko-rupsi di Kemennaker
Bagi Cak Imin selalu ada cara melepaskan diri dari keadaan sulit, tahu?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.