Panglima TNI Larang Purnawirawan Pakai Atribut TNI untuk Kampanye, Perintahkan Turunkan Paksa

Yudo Margono melarang purnawirawan menggunakan penggunaan atribut TNI untuk berkampanye baik legislatif maupun lainnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melarang purnawirawan menggunakan penggunaan atribut TNI untuk berkampanye baik legislatif maupun lainnya.

Pernyataan itu Yudo sampaikan saat menjawab pertanyaan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Sriwijaya II Mayjen Yanuar Adil dalam Pengarahan Panglima TNI: Netralitas Pemilu dan Bimbingan Teknik Tindak Pidana Pemilu 2024.

Sedianya, Yanuar menceritakan di wilayahnya terdapat purnawirawan TNI yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

“Tapi dia masih menggunakan atribut TNI. Di fotonya terpasang dengan menggunakan atribut lengkap,” ujar Yanuar dalam pertemuan di Mabes TNI Cilangkap, sebagaimana disiarkan di YouTube Puspen TNI, Selasa (12/9/2023).

Yanuar menyebut, pihak Dandim setempat sudah diminta agar menyampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan partai purnawirawan terkait.

Namun, sejauh ini belum ada tindak lanjut dari Panwaslu maupun partai mereka.

“Masih belum bereaksi tentang adanya baliho dari yang menggunakan atribut TNI,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Yudo mengatakan siapapun dilarang menggunakan atribut TNI, salah satunya seragam, untuk keperluan kampanye.

Fasilitas serta sarana dan prasarana, termasuk mobil dinas juga tidak diperbolehkan.

”Jadi untuk TNI yang mencalonkan legislatif, mencalonkan kampanye tidak boleh, tidak boleh menggunakan atribut TNI,” jawab Yudo.

Yudo mengatakan pihaknya bakal menerbitkan aturan yang melarang penggunaan atribut TNI untuk berkampanye.

Pada kesempatan itu, Yudo juga mengatakan kepada jajarannya, termasuk Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNi Laksamana Kresno Buntoro agar ketentuan itu segera diterbitkan.

“Ya nanti untuk itu, ini harus segera dikeluarkan memang,” tegas Yudo.

Sebelumnya, Panglima TNI mengingatkan para prajuritnya agar bersikap netral dalam masa pemilu.

Yudo melarang prajurit TNI memihak atau memberi dukungan kepada partai politik atau pasangan calon tertentu. Mereka juga dilarang memberikan fasilitas tempat maupun sarpras TNI sebagai sarana kampanye.

Selain itu, prajurit maupun PNS TNI juga dilarang memberikan arahan kepada keluarganya, dan dilarang menanggapi hasil quick count (hitung cepat) pemilu. Komandan atau atasan juga harus menindak tegas prajurit TNI yang terbukti terlibat politik praktis.

“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI,” tutur Yudo.

Baca juga: VIDEO - Panglima TNI Kerahkan Satgas Polisi Militer ke Pulau Rempang Batam, Perkuat Prajurit

Panglima Perintahkan Bawahannya Turunkan Paksa Baliho Purnawirawan yang Nyaleg Pakai Atribut TNI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan bawahannya untuk menurunkan paksa baliho calon legislatif (caleg) purnawirawan yang tetap ngeyel menggunakan atribut TNI saat kampanye mereka.

Pernyataan itu Yudo sampaikan dalam Pengarahan Panglima TNI: Netralitas Pemilu dan Bimbingan Teknik Tindak Pidana Pemilu 2024, sebagaimana disiarkan dalam YouTube Puspen TNI, Selasa (12/9/2023).

Mulanya, Yudo menerima aduan dari Pangdam II Sriwijaya Mayjen Yanuar Adil bahwa di wilayahnya terdapat purnawirawan prajurit TNI yang menggunakan atribut lengkap untuk foto kampanye.

Yudo meminta jajarannya bertindak secara persuasif dan humanis, mengingatkan agar atribut TNI tidak digunakan untuk kampanye karena tidak dibolehkan oleh aturan yang ada.

“Bapak kan sudah pensiun, nah aturannya enggak boleh sehingga diturunkan,” ujar Yudo.

Namun, jika purnawirawan yang nyaleg itu mengabaikan imbauan yang diberikan, maka akan ditempuh upaya paksa.

“Nah sekali, dua kali, tiga kali anu (ngeyel), ya terpaksa. Bahwa, ‘Bapak diomongi dudu TNI kok ijek ngeyel ae’ (Bapak dibilangin bukan TNI kok masih saja ngeyel),” tutur Yudo.

Pada kesempatan tersebut, Yudo juga menanyakan persoalan penggunaan atribut lengkap TNI itu kepada Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.

Yudo menanyakan apakah secara hukum caleg maupun calon politisi yang ngeyel menggunakan atribut TNI bisa ditindak.

Menurut Yudo, pensiunan TNI tidak lagi berhak menggunakan atribut sebagaimana prajurit aktif.

“Nah dia karena pengin nyalon tadi menggunakan atribut TNI, seragam ngene (begini) terus dipasang buat kampanye?” tanya Yudo.

 

Menanggapi hal itu, Agung mengatakan seragam TNI dan label namanya, meskipun berwarna putih, masih merupakan atribut TNI.

Karena itu, ketika pihak yang bersangkutan ngeyel maka bisa dilakukan upaya paksa.

“Saya kira bisa dipaksa,” kata Agung.

Baca juga: Syarat dan Dokumen Penting Untuk Daftar CPNS Kemenkumham 2023, Pendaftaran Dibuka 17 September

Baca juga: VIDEO Menteri ATR/BPN sebut Masyarakat yang Tinggal di Pulau Rempang Tidak Miliki Sertifikat HGU

Baca juga: Siasat Guru SD di Bogor Cabuli 4 Muridnya, Pelaku Gunakan Modus Razia Gerakan, Korban Trauma

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima TNI Larang Purnawirawan Pakai Atribut TNI untuk Kampanye",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved