Breaking News

Berita Kriminal

Curi Ban Serep dan Jebol Paksa Pintu Truk, Dua Pemuda di Ketapang Ini juga Kuras 98 Liter Solar

Mereka berdua berhasil membawa lari 1 ban serep dan menguras tangki minyak mobil truk tersebut sebanyak 98 liter BBM jenis solar.

Editor: Agus Ramadhan
Tribun Papua
Ilustrasi jrigen solar 

Truk tersebut terparkir di depan Gudang Bulog Ketapang, di Jalan Pangeran Kusuma Jaya, Kelurahan Kusuma Jaya, Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca juga: Rumah dan Dua Kendaraan Hangus Terbakar di Aceh Tamiang, Penghuni Lolos dari Amukan si Jago Merah.

Melihat truk tersebut, terdakwa I bersama terdakwa II sepakat untuk mengambil minyak solar di dalam tangki truk tersebut.

Selanjutnya keduanya pulang ke rumah untuk mengambil 1 buah kunci pas ukuran 12 dan 1 buah kunci sempana/inggris.

Setelah itu mereka kembali ke lokasi truk terparkir tersebut. Terdakwa I Iandi Samadi berjalan kaki mendekati truk.

Sedangkan terdakwa II berjalan ke sebuah Minimarket untuk mengawasi dan memantau sekitar.

Selanjutnya terdakwa I membuka baut yang berada di bawah tangki truk menggunakan 1 buah kunci pas ukuran 12 dan menadahkan 1 buah jeriken kosong.

Sambil menunggu jerigen penuh terisi bbm jenis solar, terdakwa I mencoba membuka pintu kabin truk dengan mengetuk ke bagian kunci pintu kabin menggunakan 1 buah kunci inggris untuk mencari barang berharga, namun terdakwa I tidak berhasil membukanya.

Kemudian terdakwa I memanjat naik ke atas truk dan melihat ada 1 buah ban serep yang terpasang dengan pelek truk.

Selanjutnya terdakwa I menggulingkan 1 buah ban serep dan membawa 1 buah kunci pas ukuran 12 serta 1 buah kunci inggris menuju semak di tepi sungai.

Lalu terdakwa I bersembunyi di semak.

Setelah itu terdakwa I membawa 1 buah ban serep, 1 buah kunci pas ukuran 12, dan 1 buah kunci inggris ke dalam sungai.

Sedangkan terdakwa II melarikan diri menggunakan sepeda motor

Sementara saksi Uti Royen menemukan jerigen di bawah tangki truk yang sudah terisi solar serta mendapati pintu kabin mobil truk sebelah kanan telah rusak.

Atas kejadian tersebut, pemilik truk melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Tak butuh waktu lama, kedua terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Benua Kayong.

Atas perbuatannya, korban menderita kerugian sebesar Rp 3.940.000. (Serambinews.com/Internship- Luthfi Alfzira)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved