Berita Kriminal
Dagang Sabu Lagi Kerja, Tukang Ojek di Kalimantan Timur Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo 6 Tahun
Seorang tukang ojek, Febianus Munawar Lewar (43), harus mendekam di hotel prodeo alias penjara karena ulahnya berdagang narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 07.30 WITA, Selasa (21/3/2023) terdakwa kembali ke rumah untuk membuat beberapa paket sabu-sabu lagi, karena beberapa paket yang sebelumnya sudah habis.
Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WITA terdakwa mentrasfer uang hasil menjual sabu-sabu ke rekening anatas nama MB sesuai arahan Y sebanyak Rp 3 Juta.
Sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh seseorang berinisal D yang sedang mencari narkotika jenis sabu-sabu.
Pada malam harinya, D mendatangi terdakwa dan terdakwa memberi sabu pesananya itu sebanyak 2 paket.
Sekitar pukul 23.00 WITA, anggota Sat resnarkoba Polres Berau melakukan rangkaian penyelidikan ke rumah terdakwa guna untuk memeriksa dan menggeledah rumahnya.
Selanjutnya barang bukti berhasil ditemukan dan terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. (Serambinews.com-Internship/Dedek Sumarnim).
Ismail dan Amin Tangkap Dua Remaja Sedang Curi Kabel PT di Langsa |
![]() |
---|
Curi Ban Serep dan Jebol Paksa Pintu Truk, Dua Pemuda di Ketapang Ini juga Kuras 98 Liter Solar |
![]() |
---|
Dua Pemuda Desa di Sumut Nekat Curi Sepeda Milik Bosnya, Dijual Rp 300 Ribu: Aslinya Rp 9 Juta |
![]() |
---|
Pasarkan Cairan Tembakau Sintesis di Medsos, Warga Jateng Diamankan Polisi: Golongan Narkotika |
![]() |
---|
Sempat Lari dari Kejaran Petugas, Dua Pemilik Narkotika Ini Akhirnya Mendekam 6,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.