Berita Kriminal

Dagang Sabu Lagi Kerja, Tukang Ojek di Kalimantan Timur Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo 6 Tahun

Seorang tukang ojek, Febianus Munawar Lewar (43), harus mendekam di hotel prodeo alias penjara karena ulahnya berdagang narkotika jenis sabu.

Editor: Agus Ramadhan
Dok Humas Polres Langsa
Ilustrasi paket sabu 

Sekitar pukul 07.30 WITA, Selasa (21/3/2023) terdakwa kembali ke rumah untuk membuat beberapa paket sabu-sabu lagi, karena beberapa paket yang sebelumnya sudah habis.

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WITA terdakwa mentrasfer uang hasil menjual sabu-sabu ke rekening anatas nama MB sesuai arahan Y sebanyak Rp 3 Juta.

Sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh seseorang berinisal D yang sedang mencari narkotika jenis sabu-sabu.

Pada malam harinya, D mendatangi terdakwa dan terdakwa memberi sabu pesananya itu sebanyak 2 paket.

Sekitar pukul 23.00 WITA, anggota Sat resnarkoba Polres Berau melakukan rangkaian penyelidikan ke rumah terdakwa guna untuk memeriksa dan menggeledah rumahnya.

Selanjutnya barang bukti berhasil ditemukan dan terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. (Serambinews.com-Internship/Dedek Sumarnim).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved