KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG
"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," jelas Firli.
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan keluar menggunakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 di Gedung Juang KPK, Selasa (19/9/2023).
Kemudian Karen diangkat menjadi Dirut PT Pertamina (Persero) dan menjabat dalam kurun 5 Februari 2009 sampai 2015.
Baca juga: UIN Ar-Raniry Wisuda 2.162 Lulusan, 421 Orang Raih Cum Laude
Baca juga: Enam Rumah di Lueng Bata Hangus Terbakar, Satu Penghuni Terluka
Baca juga: Usai Cerai dari Venna Melinda, Ferry Irawan Sudah Punya Pacar Baru: Saya Harus Move On
Sudah tayang di Kompas.com: KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG
Baca Juga
| Wali Kota Sabang Ajak Pemuda Ingat Jasa Pahlawan dan Bangkit Jadi Generasi Kreatif |
|
|---|
| Mahasiswa Agroekoteknologi Unimal Raih Juara Pertama Karya Tulis Ilmiah Nasional di Palembang |
|
|---|
| Hasil Koreksi Kemendagri, Banggar dan TAPA Bahas APBA-P 2025 |
|
|---|
| Kode Redeem FF Free Fire 28 Oktober 2025! Klaim Cepat Sebelum Hangus |
|
|---|
| TA Khalid Minta Kios Pupuk Nakal Ditertibkan Jika belum Turunkan Harga Jual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mantan-Direktur-Utama-Dirut-PT-Pertamina-Karen-Agustiawan-ditahan-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.