KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG

"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," jelas Firli.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan keluar menggunakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 di Gedung Juang KPK, Selasa (19/9/2023). 

Kemudian Karen diangkat menjadi Dirut PT Pertamina (Persero) dan menjabat dalam kurun 5 Februari 2009 sampai 2015.

Baca juga: UIN Ar-Raniry Wisuda 2.162 Lulusan, 421 Orang Raih Cum Laude

Baca juga: Enam Rumah di Lueng Bata Hangus Terbakar, Satu Penghuni Terluka

Baca juga: Usai Cerai dari Venna Melinda, Ferry Irawan Sudah Punya Pacar Baru: Saya Harus Move On

Sudah tayang di Kompas.com: KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved