Info Parlemen
Ketua DPRK Bireuen, Masalah Narkoba Meresahkan Banyak Kalangan
Diperlukan suatu payung hukum terkait pencegahan narkoba yang dapat mendukung program P4GN di wilayah Bireuen.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Permasalahan narkoba di Bireuen mulai meresahkan banyak kalangan, jika tidak tertangani dengan baik dan benar kita tidak pernah mengetahui arah anak bangsa untuk 10 tahun kedepannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S Sos dalam rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba dengan tema Akselerasi War On Drugs menuju Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), Kamis (21/092023) yang dilaksanakan BNNK Bireuen di aula Hotel Djarwal, Bireuen.
Pertemuan dihadiri Pj Bupati Bireuen, seluruh camat, Koordinator Kabupaten P3M Bireuen dan lainnya.
Ketua DPRK Bireuen dalam pertemuan tersebut menyampaikan materi mengenai upaya DPRK dalam pencegahan narkoba di kecamatan dan gampong-gampong. Rusyidi Mukhtar antara lain mengatakan, pencegahan narkoba diperlukan suatu payung hukum yang dapat mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Bireuen.
Ia berharap para camat agar dapat memberikan saran dan masukan mengenai penerapan hukum yang dapat diimplementasikan ke depannya untuk kepentingan bersama dalam memerangi narkoba.
Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD menyampaikan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan program P4GN di kecamatan dan gampong tahun 2023. Pemerintah kecamatan diharapkan dapat mensosialisasikan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat dan siswa-siswi di sekolah melalui sinergi bersama keuchik dan kepala sekolah, sehingga informasi P4GN dapat tersampaikan kepada seluruh elemen masyarakat di kabupaten Bireuen.
Kepala BNNK Bireuen, AKBP Trisna Sapari Yandi SE mengatakan, pelaksanaan program desa bersih dari narkoba (Bersinar) melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan dana desa sudah ada regulasi yang jelas.
Regulasi tersebut dapat menjadi acuan bersama yaitu Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024.(*)
Baca juga: Dampak Banjir Bireuen, Sejumlah Rumah, Jalan dan Jembatan Rusak
DPRK Bireuen Desak Pemerintah Segera Tangani Banjir Pante Karya |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Bireuen Gelar Donor Darah |
![]() |
---|
Pj Bupati Diminta Plot Anggaran dalam APBK 2024 untuk Kelanjutan Pembangunan Gedung DPRK Bireuen |
![]() |
---|
Jembatan Blang Paya Peudada Terancam Ambruk, DPRK Minta Pemkab Prioritaskan Anggaran Pemeliharaan |
![]() |
---|
Seluruh Fraksi DPRK Bireuen Setujui APBK-P Rp 1,873 Triliun Lebih, Ini Permintaan Dewan ke Pemkab |
![]() |
---|