Info Abdya

Pencairan ADG Utang 2024 di Abdya Dalam Proses Administrasi 

"Untuk ADG utang tahun 2024, yaitu sisa operasional sudah masuk proses administrasi. Nanti, pencairannya kita lakukan secara serentak," kata Mussawir.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MASRIAN MIZANI
ADG UTANG 2024 - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Barat Daya (Abdya), Mussawir. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui BPKK menyampaikan bahwa pencairan Anggaran Dana Gampong (ADG) utang tahun 2024 sebesar Rp 6 miliar lebih untuk sisa operasional kini sudah masuk tahap administrasi.
  • Pencairan dilakukan serentak paling lambat akhir November 2025.
  • ADG digunakan untuk operasional dan penghasilan tetap (siltap) aparatur gampong.
  • Untuk utang 2024, gampong tidak perlu mengajukan dokumen baru karena sudah direview Inspektorat, cukup menandatangani kuitansi dari BPKK.

Laporan Wartawan Serambi IndonesiaMasrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pencarian Anggaran Dana Gampong (ADG) utang tahun 2024 Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sisa operasional sebesar Rp 6 miliar lebih sudah masuk tahap administrasi.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Abdya, Mussawir, Senin (24/11/2025).

"Untuk ADG utang tahun 2024, yaitu sisa operasional sudah masuk proses administrasi. Nanti, pencairannya kita lakukan secara serentak," kata Mussawir.

Pencairan tersebut, ucap Mussawir, dilakukan paling lambat akhir bulan November 2025.

Ia menyebutkan, ADG diperuntukkan untuk operasional dan penghasilan tetap (siltap) aparatur gampong.

"Untuk ADG tahun 2025 sedang berjalan. Setiap ada pengajuan dari gampong, kita langsung melakukan proses untuk pencairan," ucapnya.

Mussawir menyebutkan, untuk pencairan ADG utang tahun 2024 sisa operasional, pemerintah ganpong tidak perlu mengajukan lagi dokumen pengajuan, karena sudah ada review dari Inspektorat.

"Karena sudah ada review dari Inspektorat, maka pihak gampong hanya melakukan penandatanganan kuwitansi yang disiapkan oleh BPKK," ujarnya.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 620 Juta, PN Banda Aceh Vonis 4 Terdakwa Dugaan Dana Desa & ADG Dayah Baro Jeunieb

Sedangkan ADG murni tahun 2025, jelas Mussawir, pemerintah gampong tetap melakukan proses pengajuan seperti biasanya.

"Mereka harus mengajukan dokumen pengajuan pencairan seperti biasanya," jelasnya.

Mussawir meminta agar gampong-gampong yang belum mengajukan ADG tahun 2025 agar segera dilakukan, supaya proses pencairan bisa dilaksanakan segera. 

"Mengingat ini sudah akhir tahun, kami meminta pemerintah gampong yang belum mengajukan ADG tahun 2025 agar segera dilakukan pengajuan, sehingga proses pencairan bisa kita lakukan," pungkas Mussawir. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved