Kasus Imam Masykur
Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Imam Masykur Akan Digelar di Pomdam Jaya Selasa Depan
informasi jadwal rekonstruksi ulang kasus pembunuhan ini disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau juga dikenal Haji Uma
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
informasi jadwal rekonstruksi ulang kasus pembunuhan ini disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau juga dikenal Haji Uma
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Imam Masykur akan digelar di Pomdam Jaya, Selasa depan, 26 September 2023.
Imam Masykur adalah pemuda berusia 25 tahun asal Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, yang diculik dan dianiaya hingga meninggal oleh tiga oknum TNI, salah satunya oleh oknum Paspampres, Praka Riswandi Manik.
Kasus yang menghebohkan pada pertengahan Agustus 2023 bermotif ekonomi.
Artinya Imam Masykur dibunuh karena keluarganya tak mampu membayar tebusan terhadapnya Rp 50 juta.
Sementara itu, informasi jadwal rekonstruksi ulang kasus pembunuhan ini disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau juga dikenal Haji Uma, kepada Serambinews.com, Jumat (22/9/2023).
"Kuasa hukum telah menerima surat rekonstruksi ulang kasus dari Pomdam Jaya yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2023 di Pomdam Jaya.
Kita akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, perkembangan hari ini, Pomdam Jaya akan melakukan Rekonstruksi ulang terhadap 3 oknum TNI pelaku pembunuhan itu, ini sangat penting untuk kita dan keluarga dalam mengawal kasus ini," jelas Haji Uma.
Baca juga: Tidak Benar Ustaz Abdul Somad Ditangkap Polisi karena Bantu Warga Rempang, Penyebar Hoaks Diburu
Haji Uma mengatakan dirinya juga ikut mendampingi Fauziah, ibunda almarhum Imam Masykur dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Haji Uma meminta pengusutan kasus kematian Imam Masykur diusut tuntas.
Dia mengapresiasi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang sudah mengambil tindakan tegas terhadap 3 oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini.
"Panglima juga merespons apa keinginan kita yaitu penyidikan koneksitas dan ini penting, apa yang kita lakukan hari ini mudah-mudahan bisa disinergikan antara hasil pemeriksaan di Pomdam Jaya dan hasil yang diperiksaan di Polda Metro Jaya," kata Haji Uma
Haji Uma berharap penetapan pasal 340 KUHP tidak berubah, sehingga hukum benar-benar tegak untuk kasus ini dan dapat menjadi pembelajaran untuk kita semua.
Di samping itu Haji Uma juga sudah meminta kepada penyidik untuk dipertemukan dengan pelaku sipil, namun karena pengambilan keterangan saksi korban baru selesai malam hari, sehingga tidak memungkin lagi untuk bertemu pelaku sipil.
Baca juga: Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Resmi Dibentuk, Diberi Nama Baja Amin, Siapa Ketuanya?
Penyidik berjanji akan mempertemukan ibunda Almarhum dengan pelaku sipil pada kesempatan lain
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.