Kasus Imam Masykur

3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur akan Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Ketiga pelaku pembunuh Imam Masykur, yakni Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J yang akan mejalani hukuman di Pengadilan Militer Jakarta.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
youtube/KOMPASTV
Ini Tampang 3 Oknum TNI Imam Masykur, yakni Praka J (kiri), Praka HS (tengah) serta Praka RM (kanan) 

3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Akan Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Tiga oknum TNI yang menjadi pelaku pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur (25) akan menjalani sidang hukuman di pengadilan militer di Jakarta.

Ketiga pelaku pembunuh Imam Masykur, yakni Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J yang akan mejalani hukuman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Hal itu diungkapkan Kepala Oditur Militer II-07/Jakart Kolonel Kum Riswandono Hariyadi usai menerima berkas perkara kasus ini dari Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Jumat (6/10/2023) di Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.

“Setelah menerima dari penyidik Pomdam, berkas ini kami segerakan meneliti perihal syarat formil, dan materil,” ungkapnya, dikutip dari TribunTanggerang.

Pomdam Jaya saat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Imam Masykur ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Pomdam Jaya saat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Imam Masykur ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Ruswandono menjelaskan, jika hasil penelitian berkas oleh Oditur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Namun jika belum lengkap, Oditur akan meminta penyidik Pomdam Jaya segera memperbaiki berkas perkara.

“Apabila sudah lengkap, dalam kurun waktu singkat, maksimal 14 hari sudah kami selesaikan serupa jadwal yang kami buat,” paparnya.

Dia menambahkan, orangtua Imam Masykur akan dihadirkan sebagai saksi sesuai berkas perkara berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Fakhrurazi Bertemu Ahyar Kamil & Minta Maaf, Kasus Pencemaran Nama Baik Ketum PAS Berakhir Damai

Pasalnya, dalam berkas perkara di tingkat penyidikan yang dilakukan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, orangtua Imam Masykur, termasuk dari 14 saksi yang diperiksa penyidik.

"Akan kita panggil sebagai saksi, akan kita periksa yang sudah memberi keterangan di BAP itu akan kita panggil sebagai saksi," kata Riswandono, dikutip dari TribunJakarta.

Nantinya, orangtua Imam Masykur akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan militer.

Tidak hanya orangtua Imam Masykur, Oditur Militer juga akan menghadirkan tiga tersangka sipil terlibat dalam penculikan dan pembunuhan berencana Imam Masykur bersama tiga oknum anggota TNI.

Mereka akan bersaksi atas kasus pembunuhan dilakukan Praka Riswandi Malik, Praka HS, dan Praka J.

"Harus hadir, kalau tidak hadir kami jemput paksa nanti. Kami hanya melakukan kewenangan kami saja,”

“Karena kalau tidak hadir kan lama nanti, maunya kan cepat. (total) saksinya ada 14 orang," ujarnya.

Baca juga: Berkas Kasus 3 Oknum TNI Bunuh Imam Masyukur Diserahkan ke Odmil: Disangkakan Pasal Berlapis

Riswandono menuturkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk dihadirkan dalam persidangan dari penyidik Pomdam Jaya guna membuktikan dakwaan.

"Barang bukti sudah kami sita, kami terima. Mobil yang dipakai untuk (membawa) dua orang korban (satu korban selamat dan Imam Masykur) ada," tuturnya.

Imam Masykur diketahui diculik oleh tiga oknum TNI lalu diperas serta dianiaya hingga meninggal dunia.

Jasadnya kemudian dibuang di sebuah jembatan sungai di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Adapun para pelaku berinisial Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J. Ketiga pelaku merupakan anggota aktif militer yang berbeda kesatuan.

Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh.

Baca juga: Odmil Akan Hadirkan Orangtua & 3 Tersangka di Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Terancam Hukuman Mati

Riswandono mengatakan, ketiga pelaku Oknum TNi disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.

Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.

“Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Riswandono, dikutip dari TribunTanggerang.

“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman tujuh tahun,

dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” sambugnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved