Kajian Kitab Kuning
Memaknai Hadits Wanita Dinikahi karena Empat Perkara
Membahas kandungan hadist ini menjadi sebuah tema yang dianggap sangat menarik dalam berbagai forum kajian keagamaan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Rasulullah SAW bersabda :
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Pilihlah wanita yang taat beragama, maka engkau akan berbahagia. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini merupakan salah satu hadits populer di tengah masyarakat kita. Membahas kandungannya menjadi sebuah tema yang dianggap sangat menarik dalam berbagai forum kajian keagamaan.
Hadits ini sering ditafsirkan sebagai perintah atau anjuran Nabi SAW menikahi wanita karena empat perkara di atas. Penafsiran seperti ini tentunya rancu.
Betapa tidak, pada satu sisi, Nabi SAW memerintah mengumpulkan empat perkara tersebut atau memilih salah satunya dalam pernikahan.
Namun di sisi lain Nabi SAW memberi petunjuk bahwa pernikahan yang bahagia adalah pernikahan dengan seorang wanita yang beragama, alias pilihan selain karena faktor agama tidak menghasilkan kebahagian.
Ini jelas ada dua sisi saling bertentangan mengakibatkan kerancuan dalam memahami hadits.
Sayangnya, penafsiran seperti ini bukan hanya terdengar di kalangan awam, bahkan sering keluar dari mulut da’i-da’i kita.
Apabila kita mau sedikit menggunakan waktu dengan tenang dan melepaskan diri dari pemahaman hadits ini yang sering muncul dalam kajian-kajian di tengah masyarakat kita, maka kita dapat memahami dengan mudah bahwa dalam hadits ini,
Rasulullah SAW hanya mengabari kebiasaan manusia kalau menikahi seorang perempuan, empat hal yang disebut dalam hadits di atas menjadi sebab seseorang menjatuhkan pilihannya dan menempatkan perkara agama sebagai pilihan terakhir.
Dalam hadits ini tidak ada perintah atau anjuran mengumpulkan atau memilih salah satu diantara empat hal tersebut,
tetapi Rasulullah SAW hanya memerintah memilih yang terakhir, yaitu perempuan yang taat beragama.
Penjelasan seperti ini telah dikemukakan oleh para ulama, antara lain Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim :
Anak Melawan Ayah Demi Membela Ibu, Apakah Termasuk Durhaka? Ini Hukumnya Menurut Tgk Alizar Usman |
![]() |
---|
Hadiri Resepsi Pernikahan Orang Tanpa Diundang, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? |
![]() |
---|
Memahami Sudut Pandang Takdir |
![]() |
---|
Orang Gila Juga Menikah |
![]() |
---|
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Ibadah Haji, Umroh hingga Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.