Salam
Digitalisasi UMKM dan Koperasi Harus Kita Dukung
“Digitalisasi administrasi pemerintahan untuk terciptanya birokrasi tangkas dan reformasi birokrasi bidang pengadaan barang/jasa dengan cara meningkat
HARIAN Serambi Indonesia edisi Senin (16/10/2023) memberitakan, Pemerintah Aceh mendorong digitalisasi UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) serta koperasi melalui e-Catalog Lokal Aceh (e-Coach). Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengatakan, dorongan agar UMKM dan koperasi melakukan digitalisasi merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reformasi birokrasi tematik melalui digitalisasi administrasi pemerintahan.
“Digitalisasi administrasi pemerintahan untuk terciptanya birokrasi tangkas dan reformasi birokrasi bidang pengadaan barang/jasa dengan cara meningkatkan porsi UMKM dan koperasi, serta mengupayakan efisiensi belanja pemerintah,” kata Achmad Marzuki dalam pernyataan tertulis yang diterima Serambi, Minggu (15/10/2023).
Pj Gubernur juga menginformasikan bahwa pada pekan lalu Pemerintah Aceh mendapat dana insentif fiskal (DIF) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana ini adalah reward untuk Pemerintah Aceh yang sukses dalam dua kategori yaitu kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem. "Penghargaan kategori penggunaan PDN merupakan dampak dari realisasi belanja Pemerintah Aceh dalam penggunaan produk dalam negeri pada penyedia UMKM dan koperasi melalui e-Catalog Lokal Aceh" tutur Achmad Marzuki.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, Teuku Aznal, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan kepada pelaku usaha untuk memahami penggunaan e-Catalog Lokal Aceh. "Kita berharap, UMKM dan koperasi dapat memanfaatkan platform digital ini untuk menjual produk usahanya kepada pemerintah,” tutur Aznal.
Seperti kita ketahui, digitalisasi merupakan isu strategis dan tantangan dalam pengembangan UMKM dan koperasi pada saat ini. Sebab, digitalisasi kedua lembaga itu tak cukup diterapkan di aplikasi saja. Tapi, digitalisasi UMKM dan koperasi harus lebih ditekankan pada perubahan pola pikir dan budaya digital di kalangan pelaku usaha kedua sektor tersebut. Sebab, di era modernisasi saat ini, UMKM dan koperasi sudah saatnya beralih dari manual ke digital baik dalam hal pelayanan kepada anggota maupun pemasaran prduknya.
Dengan digitalisasi, UMKM dan koperasi juga akan dapat meningkatkan levelnya dan bukan tak mungkin produk dari kedua lembaga ini bisa menembus pasar internasional melalui pemasaran secara digital. Apalagi, digitalisasi pada semua lembaga penggerak ekonomi termasuk UMKM dan koperasi merupakan kebutuhan pokok yang tidak dapat ditawar lagi pada masa sekarang yang sudah serbamodern.
Untuk itu, butuh dukungan dari semua pihak terkait agar proses digitalisasi UMKM dan koperasi di Aceh melalui e-Catalog Lokal Aceh (e-Coach) akan dapat terwujud, meskipun secara bertahap. Sebab, keberadaan UMKM dan koperasi yang menerapkan sistem digital termasuk bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Terlebih, pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu suah memberikan pelajaran penting kepada kita tentang betapa mendesaknya transformasi usaha dan pelayanan UMKM dan koperasi dari manual (konvensional) ke berbasis digital.
Kita akui atau tidak, hanya dengan digitalisasi UMKM dan koperasi akan bisa berkembang di masa sekarang atau minimal bisa bertahan dan tidak tergerus oleh perubahan zaman yang kini semakin canggih. Hal yang tak kalah penting adalah, transformasi UMKM dan koperasi ke digital merupakan salah satu inisiatif agar kedua usaha tersebut bisa memenangkan persaingan bisnis di era industri 4.0 saat ini yang kondisinya sangat dinamis. Semoga! (*)
POJOK
Efisiensi anggaran, cabor PON Aceh-Sumut dipangkas
Kasian, atlet yang sudah berlatih tapi tak jadi tampil ya?
Pemerintah gagal kurangi impor bahan pangan
Padahal, menteri sebelumnya sudah minta masyarakat mengonsumsi makanan pokok selain nasi.
Dua gadis Woyla dirampok
Berani merampok harusnya berani bertanggung jawab kan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.