Matan Ketua RT Dibunuh Tetangga, Pelaku 8 Tahun Simpan Dendam, Tuduh Korban Santet Istrinya
Seorang matan Ketua RT di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro masih belum memberikan keterangan detail soal pembunuhan tersebut.
"Nanti akan kita rilis. Nanti akan kita sampaikan saat rilis," katanya singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan korban mengalami luka terbuka pada 32 titik.
Namun, ada 6 luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ada 32 luka di hampir seluruh bagian tubuh. Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh," ujar AKP Wahyu.
Akibat kejadian tersebut, pelaku K dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Sadis! Ibu Muda Tikam Anaknya Pakai Pisau, Korban Alami 9 Luka Tusuk, Sempat Teriak Sakit: Ampun Ma!
Baca juga: Dinas Koperasi UKM Aceh Bantu Kemasan Produk untuk 40 UMKM
Baca juga: Angin Kencang di Kota Sabang, Enam Rumah Tertimpa Pohon Tumbang
Sudah tayang di Suryamalang: 8 Tahun Simpan Dendam, Samidi Nekat Bunuh Tetangga di Gondanglegi
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.