Matan Ketua RT Dibunuh Tetangga, Pelaku 8 Tahun Simpan Dendam, Tuduh Korban Santet Istrinya

Seorang matan Ketua RT di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. PMI Kabupaten Malang
Petugas PMI Kabupaten Malang saat mengevakuasi korban pembacokan, Khusairi warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (19/10/2023). 

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro masih belum memberikan keterangan detail soal pembunuhan tersebut.

"Nanti akan kita rilis. Nanti akan kita sampaikan saat rilis," katanya singkat.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan korban mengalami luka terbuka pada 32 titik. 

Namun, ada 6 luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ada 32 luka di hampir seluruh bagian tubuh. Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh," ujar AKP Wahyu.

Akibat kejadian tersebut, pelaku K dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Sadis! Ibu Muda Tikam Anaknya Pakai Pisau, Korban Alami 9 Luka Tusuk, Sempat Teriak Sakit: Ampun Ma!

Baca juga: Dinas Koperasi UKM Aceh Bantu Kemasan Produk untuk 40 UMKM

Baca juga: Angin Kencang di Kota Sabang, Enam Rumah Tertimpa Pohon Tumbang

Sudah tayang di Suryamalang: 8 Tahun Simpan Dendam, Samidi Nekat Bunuh Tetangga di Gondanglegi

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved