MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres, Prabowo Bisa Tetap Melaju ke Pilpres 2024

Mereka ingin MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu, supaya melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) maju sebagai capres.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto
Prabowo Subianto didampingi Gibran Rakabuming Raka di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Kamis (10/8/2023). Bakal cawapres pendamping Prabowo akan secara resmi diumumkan pada Senin (23/10/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan uji materi syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Tiga gugatan tersebut menyoal Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh tiga warga sipil bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.

Mereka ingin MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu, supaya melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) maju sebagai capres.

Dalam petitum gugatannya, para pemohon meminta supaya larangan itu berbunyi "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya."

Namun, MK menolak gugatan tersebut lantaran dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah menganggap, tidak ada penjelasan rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.

"Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman disusul ketukan palu dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dalam persidangan yang sama, Mahkamah juga menyatakan gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima.

Dalam gugatan ini, pemohon yang merupakan warga sipil bernama Rudy Hartono ingin MK membatasi usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu Rudy meminta supaya capres-cawapres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.

Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu mampu secara jasmani dan rohani.

Baca juga: Diusung Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Polri Terbitkan SKCK untuk Gibran Rakabuming Raka

Sejalan dengan Rudy, pemohon perkara 102/PUU-XXI/2023 dalam petitumnya juga meminta MK membatasi usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena dinilai kehilangan objek permohonan.

Pasalnya, Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah lebih dulu digugat dan dikabulkan oleh MK lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan yang diketuk pada 16 Oktober 2023 itu membuka peluang buat seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara lain yang dipilih melalui pemilu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved