Berita Kutaraja

Wamenkominfo Ulas Soal Hoax Jelang Pemilu 2024, Nezar Patria: Trennya tidak Sama Seperti Pemilu Lalu

“Saya kira masyarakat Indonesia sudah belajar dari dua kali pemilu yang sudah, kita juga sudah paham apa yang namanya hoaks," kata Wamenkominfo.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Wamenkominfo, Nezar Patria (tengah) didampingi Sekda Aceh, Bustami Hamzah (kiri), dan Pemimpin Redaksi Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur (kanan), saat bersilaturahmi dengan jajaran redaksi di ruang rapat Harian Serambi Indonesia, Rabu (25/10/2023) siang. 

“Kami memperkirakan kalau tensi politik bisa terukur, mungkin hoaksnya tidak terlalu tajam,” urai dia.

“Namanya pesta demokrasi, para calon ini pasti coba meyakinkan publik untuk bisa menang, itu satu hal yang wajar, tapi penggunaan hoaks dan ujaran kebencian itu harus diantisipasi,” ujarnya.

Media massa, papar Nezar, juga diminta untuk berperan dalam mengantisipasi hoaks.

Selama ini, kementeriannya fokus mendorong media-media untuk selalu menjunjung good journalism guna mencegah dan menangkal information disorder yang disebabkan oleh hoaks dan ujaran kebencian yang menyebar begitu bebas di dunia maya.

“Selama ini, tutur Nezar, Kementerian Kominfo juga terus mensosialisasikan literasi digital di seluruh Indonesia.

“Kita tentu optimis dengan literasi digital ini, masyarakat kita akan lebih memahami mana informasi yang benar dan mana hoax atau ujaran kebencian,” kata Nezar Patria.

Wamenkominfo kunjungi Serambi

Sebelumnya, kedatangan Wamenkominfo, Nezar Patria ke Serambi disambut oleh Pemimpin Redaksi, Zainal Arifin, Manager News Room, Bukhari M Ali, Manager Produksi, Sayed Kamaruzzaman, dan Redaktur Polkam, Masrizal.

Dalam pertemuan singkat dengan jajaran redaksi Serambi, Nezar menyampaikan beberapa hal, salah satunya tentang Publisher Rights atau hak penerbit yang kini sedang digodok pemerintah.

Ia mengatakan, wacana itu awalnya disampaikan dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan PWI jelang HPN beberapa waktu lalu.

“Ini disampaikan oleh Pak Presiden jelang HPN dan saat HPN lalu. Tujuannya ya untuk keberlangsungan dan masa depan media,” kata Nezar.

Saat ini, kata Nezar, Kemenkominfo terus melakukan kajian-kajian.

Di mana, katanya, banyak pihak meminta agar regulasi tentang Publisher Right itu segera ditertbitkan.

“Publisher Right ini disambut baik dan ditunggu oleh para publisher, kita akan terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan perusahaan platform hingga sampai pada sebuah kesepakatan,” ulasnya.

“Kita berharap, ketika Perpres ini nanti dikeluarkan akan memberi dampak positif untuk ekosistem perusahaan nasional,” pungkasnya.

Apa itu Publisher Right?

Publisher Right adalah sebuah regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita yang diterbitkan oleh media lokal dan nasional. Dengan adanya regulasi ini, media massa diyakini bisa menghasilkan royalti atas konten yang dipublikasi dan dibagikan secara luas di platform digital seperti medsos, search engine, dan news aggregator.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved