Soal Peluang Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ini Kata Polisi
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, belum memiliki tersangka.
SERAMBINEW.COM, JAKARTA - Meski sudah naik ke tahap penyidikan, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, belum memiliki tersangka.
Polda Metro Jaya buka suara terkait peluang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal status Firli Bahuri, pihaknya tak mau berandai-andai meski kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Kita tidak boleh berandai-andai (soal peluang Firli Bahuri tersangka) ya rekan-rekan, nanti ada mekanisme minimal dua alat bukti yang sah," kata Ade, Sabtu (28/10/2023).
Lebih lanjut, ia memastikan jika penyidikan yang dilakukan pihaknya saat ini akan berjalan dengan profesional.
Di samping itu, polisi, kata dia, juga telah mengirimkan surat supervisi ke KPK sebagai bentuk transparansi penyidikan.
Sebab itu, ia meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL rampung.
"Ini kita tunggu sama-sama. Kita jamin penyidikan yang kita lakukan berjalan profesional, transparan," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Firli Bahuri Absen dari Panggilan Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Ditunda hingga 8 November 2023
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL, salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10). Pemeriksaan terhadap Firli berlangsung sekitar 7 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB.
Menurut penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Safri Simanjuntak, foto Firli yang duduk bersama SYL juga menjadi materi pemeriksaan tersebut.
Selain memeriksa Firli, Penyidik Polda Metro Jaya juga turut menggeledah dua rumah pimpinan KPK tersebut, antara lain di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/10).
Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita beberapa barang bukti.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di lokasi penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," kata Ade di Jakarta, Jumat (27/10.
Namun demikian, mantan Kapolresta Surakarta itu tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti apa saja yang sudah diamankan oleh tim penyidik.
Ia hanya mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menentukan tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Jadi sudah saya sampaikan bahwa semua barang bukti yang disita oleh penyidik berada di lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan. Ini semua dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti," jelasnya.
Baca juga: Dimana Keberadaan Ketua KPK Firli Bahuri saat 2 Rumahnya Digeledah Penyidik Polda Metro Jaya
Firli Bahuri Minta Pemeriksaannya oleh Dewas KPK Ditunda
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri meminta pemeriksaan terhadap dirinya oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK ditunda setelah 8 November 2023.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Firli Bahuri awalnya akan diperiksa oleh Dewas KPK pada Jumat (27/10/2023) ihwal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, yang bersangkutan mengajukan penundaan.
"Pak Ketua KPK Pak Filri minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," demikian disampaikan oleh di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Albertina mengaku tidak tahu alasan Firli Bahuri mengajukan penundaan pemeriksaan terhadap dirinya tersebut.
"Alasannya belum diberitahu. Silakan tanya saja ke sana alasannya," ujar Albertina.
Karena meminta penundaan, Albertina menuturkan, Dewas KPK akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan sesuai dengan permintaan ketua dan wakil ketua KPK.
"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri dan empat wakil Ketua KPK lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK pada Jumat (27/10/2023).
Namun demikian, hanya satu orang pimpinan KPK yakni Nurul Ghufron yang hadir memenuhi panggilan Dewas KPK tersebut.
Adapun pemanggilan terhadap para pimpinan KPK itu buntut adanya laporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Bahkan, pertemuan itu terdokumentasi oleh foto yang beredar di media sosial.
Adapun dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum adanya perkara di lembaga antirasuah.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/10).
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.
Baca juga: Pemain Serial Friends, Matthew Perry Meninggal Dunia di Usia 54 Tahun
Baca juga: Hasil Lengkap Liga Spanyol: Real Madrid Bungkam Barcelona, Sevilla Ditahan Cadiz
Baca juga: Tiga Dosen Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UIN Ar-Raniry Presentasi di Forum IAPA 2023
Sudah tayang di Kompas.tv: Ini Kata Polisi soal Peluang Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Polres Aceh Singkil Buru Tersangka Aniaya Pasutri, Identitasnya Sudah Diketahui |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, DPRK Minta Sekda Aceh Jaya Mundur Sementara dari Jabatannya |
![]() |
---|
Sekda Jadi Tersangka, Bupati Aceh Jaya Angkat Bicara: Beliau Masih Sekda |
![]() |
---|
Begini Peran Anggota DPRK Aceh Jaya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PSR Rp 38,4 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Heri Gunawan Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar, Politikus Gerindra Anggota DPR 3 Periode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.