Mbah Supri Dukun Cabul di Cilacap Ditangkap, Setubuhi Pasien Sampai 23 Kali, 10 Wanita Jadi Korban

Warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya tersebut mengaku kepada pasien bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Mbah Supri (42) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya yang diduga merupakan seorang dukun cabul dengan puluhan korban. Selasa (7/11). 

SERAMBINEWS.COM, BANYUMAS - Polisi membongkar aksi dukun cabul di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dukun cabul asal Kroya, Supriyadi (42) atau terkenal dengan panggilan Mbah Supri ditangkap polisi.

Mbah Supri ini diduga telah memperkosa sedikitnya 10 wanita.

Warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya tersebut mengaku kepada pasien bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Namun kenyataannya Mbah Supri tidak bisa mengobati pasien.

Mbah Supri justru mengajak pasiennya bersetubuh layaknya suami istri berulang kali.

Lebih parahnya, dia juga melakukan aksi persetubuhan dengan para korban dengan dalih sebagai bagian dari upaya penyembuhan pasien.

Dalihnya, bagian dari upaya penyembuhan penyakit si pasien.

Baca juga: Stres Diceraikan, Janda Ini Jumpai Dukun Ikut Ritual Gandakan Uang, Ingin Kaya Malah Kena Tipu

Korban 10 Wanita

Wakapolresta Cilacap AKBP, Arief Fajar Satria mengungkapkan, hingga saat ini tercatat ada 10 perempuan yang menjadi korban Mbah Supri.

"Kesepuluh korban itu awalnya hendak melakukan pengobatan, namun mereka rupanya terkena tipu daya dukun cabul itu," jelas wakapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (7/11/2023).

Adapun usia para korban berkisar antara 25- 50 tahun.

Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Cilacap dan sekitarnya.

"Mbah Supri dalam menjalankan profesinya, ternyata dukun cabul.


 Para korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengobatan," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved