Kasus Pantai Pusong

Ini Penjelasan Kajari Langsa Terkait Penetapan 4 Tersangka Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Pusong 

Namun pada kenyataannya, pekerjaan itu terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar.

|
Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kajari Langsa, Efrianto, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, dan Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, di ruang Intelijen Kantor Kejari setempat, Kamis (30/11/2023). 

Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) ini diumumkan Kepala Kejari (Kajari) Langsa, Efrianto, SH MH, didampingi Kasipidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, dan Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, di ruang Intelijen Kantor Kejari setempat.

Keempat tersangka yaitu berinisial SF sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Lalu, Ml selaku pelaksana kegiatan dan atau pengendali/peminjam, dan terakhir M sebagai Direktris CV Bintang Beutari.

Pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh, Pulau Pusong, Kota Langsa dikerjakan oleh CV BB dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000, bersumber dari APBA 2019 di Dinas Pengairan Aceh.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved