Kupi Beungoh

Pengungsi Rohingya, Tolak atau Terima?

etnis Rohingya memilih keluar dari Myanmar karena ada konflik kekerasan yang memicu munculnya perlawanan sipil termasuk perlawanan dari etnis Rohingya

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Risman Rachman, Pemerhati Politik dan Pemerintahan Aceh. 

Dari seluruh anggota ASEAN, baru Kamboja, Filipina dan Timor Leste yang menjadi negara pihak Konvensi 1951 tentang Pengungsi.

Dan, kepentingan politik global terhadap sektor Migas yang ada disekitar Rakhine misalnya, semakin membuat etnis Rohingya terpinggirkan dari perhatian negara-negara maju dan kuat.

Mereka jadi setengah hati menekan Junta Militer yang juga berkepentingan terhadap Migas di sekitar Rakhine.

Dengan tingkatan konflik semacam itu, sudah barangtentu ada warga Rohingya yang memilih untuk mengungsi ke luar Myanmar guna mencari keselamatah diri dan keluarga.

Jadilah mereka manusia perahu yang terdampar diberbagai negara.

Baca juga: Polda Aceh Sebut Imigran Rohingya Sengaja Diselundupkan ke Aceh, Indikasi TPPO belum Ditemukan

Bagi warga Aceh, pengungsian dan pencarian suaka politik ke berbagai negara lain bukanlah sesuatu yang asing.

Dahulu, ketika Aceh Utara dijadikan ladang untuk eksploitasi Migas juga menimbulkan konflik keras yang memicu pengungsian dan pelarian yang membutuhkan jasa UNHCR.

Perlu diingat, sikap Aceh yang berani membantu warga Rohingya di laut, lalu membawa mereka ke darat dan menggalang bantuan untuk warga Rohingya telah memicu perbaikan di berbagai negara ASEAN sehingga dunia memberi apresiasi kepada Aceh.

Itu karena berbagai negara di ASEAN sebelumnya lebih memilih untuk menolak kedatangan etnis Rohingya.

Mereka mungkin hanya memberi bantuan di atas perahu tapi tidak sampai menyelamatkan dan membantu mereka hingga di darat.

Aksi kemanusiaan Aceh terhadap Rohingya pada 2015 memicu pertemuan Menteri Luar Negeri dari Malaysia dan Indonesia pada 20 Mei 2015 sehingga melahirkan kesepakatan untuk menerima 7.000 pengungsi Rohingya.

Baca juga: Ternyata Ini Kelakuan Imigran Rohingya Sehingga Ditolak Warga di Bireuen dan Aceh Utara

Bahkan, sekitar 60 kepala keluarga pengungsi Rohingya asal Myanmar, mendarat di Aceh, dijadwalkan akan dipertemukan dengan anggota keluarga mereka yang mendarat di Malaysia.

Aksi reunifikasi atau penyatuan kembali keluarga pengungsi rohingya yang ada di Indonesia dan Malaysia itu mendapat pujian internasional kala itu.

Di Thailand seorang mantan Jenderal ditangkap pada Juni 2015. Manas Kongpan, dijatuhi hukuman 27 tahun penjara karena memperdagangkan warga Bangladesh dan Muslim Rohingya, kelompok minoritas yang melarikan diri dari Myanmar.

Pada 31 Desember 2016, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penangganan Pengungsi Luar Negeri sehingga menjadi panduan bagi semua pihak terkait termasuk Pemerintah Aceh dalam menangani pengungsi yang terdampar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved