Salam

Imigran Rohingya Harus Secepatnya Ditangani

Penolakan demi penolakan terjadi di hampir semua daerah yang menjadi pintu masuk para pencari suaka tersebut.

Editor: mufti
Foto Dokumen Pribadi
Sebanyak kurang lebih 139 etnis Rohingya kembali mendarat di Kota Sabang, mereka berlabuh ke pesisir pantai Ie Meulee Sabtu (2/12/2023) dini hari dan mendapat penolakan dari warga Balohan. 

KEDATANGAN imigran Rohingya ke Aceh mulai me-munculkan masalah sosial di masyarakat. Penolakan demi penolakan terjadi di hampir semua daerah yang menjadi pintu masuk para pencari suaka tersebut.

Terbaru terjadi di Kota Sabang. Warga Gampong Balo-han pada Senin (4/12/2023), mengusir 139 imigran yang ditempatkan di desanya lalu membawanya ke Kantor Wali Kota Sabang. Hal itu dilakukan karena warga menolak de-sanya dijadikan sebagai lokasi penampungan.

"Mereka (imigran Rohingya) dipulangkan kepada Pe-merintah Kota Sabang karena yang memindahkan mere-ka ke sana (Desa Balohan) kemarin adalah Pemerintah Kota Sabang," kata Pj Kepala Desa Balohan, Rusli, se-perti diberitakan Serambi, Selasa (5/12/2023).

Ini merupakan penolakan kedua terhadap imigran ge-lap tersebut. Sehari sebelumnya, saat mereka baru mendarat di Sabang, penolakan juga disampaikan warga setempat, sehingga Pemko Sabang memutuskan memin-dahkan mereka ke Desa Balohan.

Lalu menyusul sikap penolakan tersebut, Pemko Sa-bang kemudian memindahkan para imigran Derma-
ga BPKS CT-1, Gampong Kuta Barat. Kedatangan mere-ka juga disambut penolakan oleh warga setempat, yang bahkan sempat nyaris terjadi keributan karena warga tersulut emosi.

Untuk diketahui, penolakan ini bukan hanya terjadi di Sabang. Penolakan sebelumnnya juga dilakukan warga Bireuen terhadap imigran Rohingya yang tiba beberapa waktu lalu. Dan ini jika dibiarkan tanpa ada satu kepas-tian sikap dari pemerintah, kita mengkhawatirkan kon-flik sosial yang terjadi akan semakin besar.

Karena itu, kita menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menugaskan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menangani persoalan ter-sebut, bersama-sama dengan pemerintah daerah.
Mahfud MD juga membenarkan hal itu. Dikatakannya, Indonesia saat ini belum menandatangani konvensi PBB terkait pengungsi. Oleh sebab itu, pemerintah notabene-nya bisa menutup pintu untuk para pengungsi etnis mi-noritas dari Myanmar tersebut.

Meski demikian pemerintah masih menimbang banyak hal, bukan hanya soal legalitas hukum. Oleh sebab itu, Kemenko Polhukam pun akan merapatkan nasib para pengungsi Rohingya pada Selasa (5/12/2023) kemarin.
Ya, kita sangat berharap Pemerintah bisa secepat-nya memutuskan dan mengambil sikap untuk menangan-ani para imigran Rohingya. Jangan sampai masyarakat mengambil keputusan sendiri untuk menyikapi para pen-datang gelap tersebut.

 

POJOK

Warga bawa Rohingya ke kantor wali kota
Makanya, hati-hati tunjuk lokasi penampungan

Daerah diminta awasi kenaikan harga cabai
Siap Pak, sekadar mengawasi saja kan?

Wamenkumham lawan KPK
Hehehe… makin banyak yang berani melawan se-karang

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Realisasi APBA 2025 Harus Dipacu

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved