INGAT Rozy yang Selingkuh dengan Mertua? Pengacaranya Kini Jadi Tersangka Pencabulan Remaja

JM, pengacara Rozy si menantu justru menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap remaja umur 14 tahun.

Editor: Amirullah
Twitter/@sosmedkeras
Pria R itu diketahui dugaan selingkuh tidak hanya dengan mertua saja, namun ternyata sudah pernah bawa wanita lain juga. 

"Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten," kata Herlia.

Sebelum ditangkap polisi, JM sempat diarak oleh warga pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.14 WIB, di rumah sekaligus kantornya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten.

Herlia menjelaskan, korban juga mengakui diancam oleh pelaku dengan senjata airsoft gun untuk melayaninya di salah satu hotel di Kota Serang.

"Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali," kata dia.

JM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saat ini, JM telah ditahan di Rutan Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul INGAT Rozy Menantu Selingkuh dengan Mertua? Pengacaranya Jadi Tersangka Pencabulan Remaja Umur 14!

Baca juga: Psikolog Soroti Soal Ria Ricis Bahas Ngemis Nafkah ke Suami, Ada Kemungkinan Berpisah

Baca juga: Anak Kesayangan Menteri Israel Tewas di Gaza, Netanyahu Sampaikan Duka Cita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved