Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Kepala Desa Bayar 4 Eksekutor Rp 50 Juta

Polda Jatim menetapkan 5 tersangka dalam kasus penembakan seorang tokoh masyarakat di Sampang, Madura bernama Muara (50).

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jatim Network/Luhur Pambudi
Lima orang tersangka penembakan Muara (50) tokoh masyarakat yang juga relawan Capres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. 

SERAMBINEWS.COM - Polda Jatim menetapkan 5 tersangka dalam kasus penembakan seorang tokoh masyarakat di Sampang, Madura bernama Muara (50).

Kasus penembakan terhadap relawan Prabowo-Gibran tersebut dilakukan pada Jumat (22/12/2023) pagi.

Seorang Kepala Desa berinisial MW (37) menjadi otak kasus penembakan dan memberikan uang Rp50 juta ke 4 tersangka lain yang berinisial AR (31), HH (32), H (52) dan S (64).

Selain memberi uang, MW juga meyediakan dua senjata api hingga sepeda motor.

Tersangka MW (37) warga Sampang, berstatus sebagai kepala desa (Kades) di Kabupaten Sampang.

Kemudian, Tersangka AR (31) warga Pandaan, Pasuruan. Tersangka HH (32) warga Pandaan, Pasuruan.

Lalu, Tersangka H (52) warga Banyuates, Sampang. Dan, Tersangka S (64) warga Banyuates, Sampang.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kelima orang tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka MW (37) yang merupakan sebagai kades, bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor.

Uang yang disediakan oleh Tersangka MW sekitar Rp50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut.

Kemudian, dua senjata api yang disediakan oleh Tersangka SW diantaranya pistol revolver kaliber 38 merek S&N, dan pistol merek colt kaliber 9 mm.

"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dis juga pemilik senpi, dan motor," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Kemudian, Tersangka AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan Pistol Revolver S&W.

Menurut Totok, Tersangka AR juga sempat melakukan mekanisme pengintaian sebelum eksekusi selama enam hari.

Kemudian pada hari eksekusi, Tersangka AR mengajak Tersangka HH (32) menjalankan aksinya.

"Dia yang menerima Rp50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp5 juta ke tersangka lain," terangnya.

Baca juga: Tokoh Masyarakat di Sampang Ditembak OTK, Pelaku Memakai Helm dan Bermasker, Begini Nasib Korban

Sosok Tersangka HH, menurut Totok, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka AR.

Lalu, ada Tersangka H (52), berperan memberikan informasi kepada Tersangka MW yang akan merencanakan aksi tersebut.

Bahkan, lanjut Totok, Tersangka H juga menyuruh Tersangka S untuk mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi, termasuk memberikan fasilitas alat komunikasi.

"Bantu penembakan, dan mencari korban, beri korban info keberadaan korban," katanya.

Terakhir, Tersangka S (53), bertindak sebagai mengawasi dan memantau kegiatan korban setiap harinya sebelum hari eksekusi penembakan.

"Dia disuruh Tersangka H melakukan pengawasan sampaian hari eksekutor," jelasnya.

Mengenai motif, Totok memastikan, ternyata aksi penembakan yang dilakukan kelima tersangka kejahatan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam yang dipendam secara pribadi oleh Tersangka MW.

Dendam tersebut disebabkan karena peristiwa pada lima tahun lalu, yakni tahun 2019, karena teman dari Tersangka MW pada saat itu pernah menjadi korban insiden penembakan yang dilakukan oleh si korban Muarah.

"Tidak ada kaitannya motif politik. 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yang dilakukan korban," ungkapnya.

Disinggung mengenai peristiwa detail yang memicu dendam dari Tersangka MW sejak lima tahun lalu, pada 2019 silam.

Totok menegaskan, detail kejadian pada tahun 2019 itu, sudah diungkap dalam persidangan pada tahun itu.

Dan pihaknya memperoleh pengakuan langsung dari Tersangka MW bahwa pada peristiwa tersebut si korban sempat melakukan aksi penembakan hingga mengenai teman atau anak buah dari Tersangka MW.

"Karena proses penyelidikan kasus 2019 faktanya sudah dekat di persidangan."

"Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," tegasnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.

"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya.

Baca juga: Kondisi Nenek Korban Peluru Nyasar di Makassar, Kena Tembakan di Paha, Belum Bisa Berjalan

 

Dua Peluru Mengenai Punggang Korban

Korban telah menjalani operasi pengangkatan peluru di RSUD Dr Soetomo, Surabaya.


Diketahui, Muara terkena dua tembakan di punggung belakang dan punggung samping.

Kepala IGD RSU Dr Soetomo, dr M Hardian Basuki SpOT(K) menyatakan korban dirawat intensif sejak Jumat (22/12/2023) malam.

Menurutnya, korban mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya akibat terkena tembakan di bagian saraf.

“Jadi, kemungkinan besar saraf tulang belakang yang berfungsi untuk memberikan perintah menggerakkan kedua kaki terkena tembakan,” bebernya, Selasa (26/12/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi usai operasi dan melakukan upaya agar kedua kaki korban dapat digerakkan.

“Kami lakukan evaluasi bertahap, biasanya pasca operasi tulang belakang ada proses latihan duduk, mungkin butuh korset atau latihan duduk,” tuturnya.

Selain operasi pengangkatan peluru, korban juga sudah menjalani pemasangan pen di tulang belakang.

Kondisi Muara sudah mulai membaik, namun masih dirawat intensif.

"Tim dokter RSUD Dr Soetomo terus berupaya yang terbaik untuk keselamatan dan kesembuhan pasien," tandasnya.

Baca juga: Tim Peserta Liga 1 Musim Depan Diisukan Jadi 20 Klub, PT LIB Jelaskan Format yang akan Dipakai 

Baca juga: Puluhan P3K dan ASN Kemenag Pidie Silaturahmi ke MUDI Mesra Samalanga Bireuen

Baca juga: VIDEO Jusuf Kalla Ngaku Senang Anies Dilapor ke Bawaslu, Ya Bagus, yang Jadi Saksi Presiden Jokowi

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul TERKUAK! Peran 5 Pelaku Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang: Dibayar Rp50 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved