Tampang 6 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Seret Eks Pejabat Kemenhub
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memperoleh kecukupan alat bukti.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kepada tersangka kita lakukan penahanan: AAS dan RMY dan HH di Rutan Kejaksaan Agung. AG di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. NSS dan AGB di Rutan Salemba," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini keenamnya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memecah proyek menjadi nilai yang lebih kecil.
Hal itu dimaksudkan agar proyek tidak dilaksanakan melalui mekanisme lelang.
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.
"Telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ujar Kuntadi.
Selain itu, mereka juga secara bersama-sama tidak mengindahkan visibility study.
Hasilnya, Kepala Balai memindahkan jalur yang ditetapkan Kemenhub dengan jalur eksisting.
"Bahkan kepala balai telah memindahkan jalur yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dengan jalur eksisting sehingga jalan yang telah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik," katanya.
Menurut Kuntadi, proyek ini memiliki nilai Rp 1,3 triliun yang digarap menggunakan APBN.
Teruntuk kerugian negara, sejauh ini tim penyidik menduga adanya total loss. Artinya, nilai kerugian diduga sama dengan nilai proyek.
"Proyek ini dianggarkan APBN 1,3 triliun. Dan kerugian negara saat ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan kerugian melihat total loss."
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Persit KCK Cabang IX Rindam PD Iskandar Muda Gelar Posyandu, Ini Kata Ketua Persit dan Danrindam
Baca juga: Kodim 0101/KBA Gelar Doa dan Zikir Bersama, Memohon Agar Pemilu Berjalan Damai
Baca juga: Dikenal Tampan dan Punya Banyak Penggemar, Dikta Buka-bukaan Soal Pernikahan Impian
Tribunnews.com: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Kereta Api Besitang-Langsa, Seret Eks Pejabat Kemenhub
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Lagi, Total Sudah 4 |
![]() |
---|
VIDEO Jaksa Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar Terkait Dugaan Korupsi SPPD |
![]() |
---|
Jaksa Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar Selama 9 Jam, Usut Kasus SPPD |
![]() |
---|
Polres Bener Meriah Buru DPO Kasus Korupsi Program Pengembangan Tembakau, Rugikan Negara Rp 443 Juta |
![]() |
---|
Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Juga Bebas Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.