KPK: Proyek Sistem Perlindungan TKI di Kemnaker Rp20 Miliar, Rp17,6 M Dikorupsi, 3 Tersangka Ditahan

KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 mencapai Rp20 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) periode 2011-2015, Reyna Usman selama 20 hari ke depan, Kamis (25/1/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 mencapai Rp20 miliar.

Dari nilai puluhan miliar tersebut, sebanyak Rp17,6 miliar diduga dikorupsi. Hal tersebut sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

 
Alexander mengatakan, korupsi ini menjerat mantan Direktur Jenderal atau Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) periode 2011-2015, Reyna Usman.

Diketahui, Reyna juga merupakan mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Bali.

Alex mengatakan, kasus pengadaan sistem proteksi TKI ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri.

Mereka merekomendasikan agar data perlindungan TKI diolah, sehingga pengawasan dan pengendalian bisa berjalan tepat dan efisien.

Sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman kemudian mengajukan anggaran Rp20 miliar untuk tahun 2012.

 
Sementara itu, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenakertrans bernama I Nyoman Darmanta bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga: DPR RI Sangat Prihatin Pungli di Rutan KPK Tembus Rp 6,1 Miliar, Ada Petugas Terima Rp 504 Juta

Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara tersebut, berawal pada Maret 2012 ketika Reyna melakukan pertemuan dengan I Nyoman dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia untuk membicarakan tahap awal proyek pengadaan tersebut.

“Kemudian atas perintah Reyna Usman terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM,” ucap Alex.

Setelah itu, dilaksanakan lelang yang ternyata telah dikondisikan sebelumnya. Modusnya, Alex menyebut, Karunia menyiapkan dua perusahaan lain yang berpura-pura mengikuti proses penawaran.

Namun, dua perusahaan itu tidak melengkapi syarat lelang. Otomatis, PT AIM kemudian menjadi pemenang lelang.

“Pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman dan Reyna,” ujar Alex.

 
Ketika proyek dilaksanakan, Tim Pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercatat dalam surat perintah mulai kerja.

Ketidaklengkapan itu meliputi komposisi hardware dan software. Selanjutnya, atas persetujuan I Nyoman selaku PPK, pihak Kemnaker membayar 100 persen biaya proyek. Padahal, kenyataan di lapangan, hasil pekerjaan belum mencapai 100 persen.

“Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia,” kata Alex.

Atas perbuatannya, KPK kemudian menetapkan Reyna, I Nyoman, dan Karunia sebagai tersangka dugaan korupsi.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnaker, 2 Orang Langsung Ditahan

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (RU), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia (KRN).

Dari ketiga tersangka tersebut, KPK telah resmi menahan dua orang yakni Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta.

"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2023).

Penahanan pertama dua tersangka tersebut terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024.

Alexander menyebut, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan KPK).

Adapun I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Mereka tampak memakai rompi oranye untuk tahanan KPK.

 
Sementara tersangka Kurnia, penyidik KPK belum melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"KRN hari ini belum lakukan pemanggilan, dan kami mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan hadir penjadwalan berikutnya," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada 2012.

Kasus itu lalu mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.

Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan.

Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.

Baca juga: Kadisdik Dayah Aceh Kunjungi dan Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Pesantren Babul Maghfirah

Baca juga: Ahli Hukum: ICJ Kemungkinan akan Perintahkan Gencatan Senjata di Gaza pada Sidang Hari Ini

Baca juga: Polres Aceh Timur Tegaskan Netralitas pada Pemilu 2024

 

Kompastv: KPK: Proyek Sistem Perlindungan TKI di Kemnaker Rp20 Miliar, tapi Rp17,6 Miliar Diduga 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved