Kajian Islam
Sahkah Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Tulisan? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
Buya Yahya mengatakan, meski kalimat cerai yang disampaikan tegas dan jelas, namun talak yang dikirim melalui pesan tetap disebut talak kinayah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
"Bahkan kalau dengan cara begitu Allah tidak akan menolong Anda," sebutnya.
Kata Buya, kalau wanita itu masih berharap suami dan melayani suami keadaan belum rujuk itu adalah sebuah keharaman.
"Anda melayani ini dalam dosa dan semakin jauh dari rahmat Allah," katanya.
"Aneh sekali suami itu, kenapa mengatakan rujuk saja kok susah untuk bisa halal berhubngan suami istri, jadi itulah orang-orang yang dijauhkan dari rahmat Allah," ungkapnya.
Kata Buya Yahya kalau tidak segera bertobat maka akan menyesal di akhirat.
"Sebenarnya tinggal rujuk 'aku kembali kepadamu' itu sudah boleh" beber Buya Yahya.
Tetapi kalau istri mengira kalau sudah dirujuk dia tidak dosa.
Namun, kalau suami tidak pernah mengatakan kalau sudah rujuk maka itu tetap menjadi wilayah zina.
Dia melanjutkan, suami rujuk tidak harus mengatakan kepada istri tetapi kepada siapapun boleh.
"Maka seorang istri tidak harus tau, tetapi seorang istri berhak menggugat dan menanyakan juga terkait status," ujarnya.
Terlebih kalau sang wanita takut dengan Allah dan ingin menghindari zina maka tanyakan terlebih dahulu.
Buya menjelaskan bahwa rujuk harus terucap, tidak cukup dalam hati.
"Namun perkataan rujuk itu harus terucap, sebab sebagaimana saat menjatuhkan talak dengan ucapan dan tidak cukup dengan bicara dalam hati," jelasnya.
"Suami cukup katakan 'istriku aku rujuk kepadamu, itu selesai dan tidak repot," katanya.
Buya Yahya kembali mengingatkan bahwa pintu halal itu mudah, jadi jangan sampai berbuat dengan cara haram.
"Bahkan dosa lebih besar lagi karena halalnya sangat gampang," ujarnya.
Maka menurut Buya Yahya bahwa istri tersebut statusnya sudah tercerai.
Lalu terkait hubungan suami istri yang mereka lakukan setelah suami menjatuhkan talak adalah zina dan berdosa.
Buya Yahya menyarankan agar secepatnya bertaubat kepada Allah SWT.
Baca juga: Mau Rujuk Tapi Sudah Talak Tiga - Konsulasi Agama Islam
"Bertaubatlah dan takutlah kepada Allah SWT, tinggal jelaskan ke suami kalau mau rujuk silahkan," sarannya.
"Kalau sudah berlalu masa iddah tinggal akad nikah seperti pengantin baru dengan dua saksi dan wali sebisa mungkin nikah setelah itu selesai" lanjutnya.
Buya Yahya menyarankan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut seperti ini, sebab jika kembali melakukan hubungan suami istri akan menjadi dosa.
Maka sebaiknya suami mengatakan rujuk kepada istri dan akad nikah agar menjadi pasangan yang sah dan sesuai dengan syariat agama islam.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
suami cerai istri
Hukum
talak
SMS
Buya Yahya
suami
perceraian
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Shalat Tahajud, UAH Anjurkan Baca 3 Surah Pendek Ini, Jenis Surah yang Sering Diamalkan Rasulullah |
![]() |
---|
Tunda Mandi Junub Usai Berhubungan Suami Istri Malam Hari Dibolehkan, Tapi Harus Lakukan Adab Ini |
![]() |
---|
Lupa Salah Satu Rukun Shalat Tapi Tidak Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Bolehkah Shalat Isya Dikerjakan di Waktu Tahajud? Simak Jawaban Buya Yahya |
![]() |
---|
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.