Berita Aceh Utara
KIP Aceh Utara Beri Waktu Rekap Suara di Kecamatan Sampai 25 Februari 2024
“Kita beri limit kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menuntaskan rekapitulasi suara sampai 25 Februari 2024 mendatang,” kata Hidayatul Akbar.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Kita beri limit kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menuntaskan rekapitulasi suara sampai 25 Februari 2024 mendatang,” kata Hidayatul Akbar.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dari 27 kecamatan di Aceh Utara, tiga di antaranya sudah menyelesaikan perekapan suara untuk semua tingkatan sebelum batas waktu yang ditentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Batas waktu yang diberikan KIP Aceh Utara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekap suara sampai 25 Februari 2025.
Nibong menjadi kecamatan yang pertama di Kabupaten Aceh Utara yang berhasil menuntaskan rekap suara Pemilu 2024 untuk semua tingkatan, pada Selasa (20/2/2024).
Sedangkan kecamatan kedua yang sudah berhasil menunstakan rekap suara adalah Geureudong Pase pada Selasa (20/3/2024) malam.
Kemudian pada Kamis (22/2/2024), kecamatan ketiga yang sudah berhasil menuntaskan rekap suara adalah Simpang Keuramat.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Hidayatul Akbar SH kepada Serambinews.com, Sabtu (24/2/2024) menyebutkan mereka sudah menandatangani berita acara tanda terima barang yang diserahkan kepada pihak KIP, jadi mereka sudah selesai semua.
Kemudian kotak suara sudah dipindahkan ke Gudang KIP Aceh Utara.
Baca juga: Satu TPS di Gampong Teubaluy, Kecamatan Darul Kamal Jalani Pemungutan Suara Ulang
Namun, KIP Aceh Utara belum bisa mengeluarkan hasilnya dulu kepada publik, karena harus melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Kita beri limit kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menuntaskan rekapitulasi suara sampai 25 Februari 2024 mendatang,” kata Hidayatul Akbar.
Namun, diprediksi tidak semua kecamatan dapat memenuhi batas waktu yang diberikan, tersebut.
Karena ada beberapa kecamatan yang memiliki banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi untuk beberapa kecamatan yang banyak TPS harus ditambah waktu untuk rekap,” ujar Hidayatul Akbar.
Namun, KIP Aceh Utara berupaya dan menyampaikan kepada PPK untuk dapat menyelesaikan rekap sesuai dengan batas waktu yang diberikan.
Kapolres Aceh Utara Ajak Personel Bersepeda Bersama Jelang HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Utara Terbitkan Edaran Khusus Semarakkan HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Tim Mabes Polri Periksa Ruangan Pelayanan di Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
78 Mahasiswa UNIKI Lhokseumawe KKM di Nisam Aceh Utara, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
MPU Dukung Polres Aceh Utara Tindak Kelompok Penyebar Aliran Sesat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.